Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi

Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi
Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi
Pada artikel sebelumnya sanabila.com telah membahas fakta-fakta yang wajib disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung (perusahaan asuransi) terkait objek yang akan di asuransikan. Hal itu termasuk ke dalam prinsip asuransi utmost good faith yang menjadi salah satu prinsip yang harus dilakukan sebelum melakukan perjanjian asuransi.

Kali ini sanabila.com akan membahas tentang fakta-fakta yang tidak wajib disampaikan oleh tertanggung terkait objek yang akan diasuransikan kepada penanggung (perusahaan asuransi). berikut adalah fakta-fakta yang tidak wajib disampaikan :

Fakta-fakta yang meringankan atau memperkecil resiko yang akan dipertanggungkan.
Contoh dalam asuransi kendaraan bermotor :
  • Memakai sabuk pengaman saat mengemudi
  • Memeriksa kendaraan ketika ingin melakukan perjalanan jauh
  • Dll

Fakta-fakta yang sudah selayaknya diketahui oleh penanggung (perusahaan asuransi).
Contoh dalam asuransi kendaraan bermotor :
  • Jika mengemudi harus mempunyai SIM
  • Tidak melanggar rambu lalu-lintas
  • Dll

Fakta yang wajar, seandainya tidak diketahui oleh tertanggung.
Contoh dalam asuransi kendaraan bermotor :
  • Tertanggung mengalami suatu penyakit.
  • Dll

Fakta-fakta yang sudah diketahui oleh umum.
Contoh dalam asuransi Property :
  • Misalnya di daerah tersebut rawan gempa atau longsor.
  • Dll

Fakta-fakta yang dijamin oleh suatu warranty/conditions.
Contoh dalam asuransi Kebakaran :
  • Pabrik harus membuang sampah hasil pengolahannya yang mudah terbakar ke luar area pabrik.
  • Tidak boleh ada cairan yang mudah terbakar dalam gudang pabrik.
  • Dll

Fakta-fakta yang wajar, seandainya tertanggung tidak tahu, karena tingkat pendidikan yang rendah.
Contoh dalam asuransi Kebakaran :
  • Seberapa besar tingkat resiko yang akan diterima oleh pabrik jika terjadi kebakaran.
  • Dll

Fakta-fakta yang seharusnya sudah dicatat oleh penanggung pada saat penanggung melakukan survei resiko.
Contoh dalam asuransi kebakaran :
  • Banyaknya alat pemadam kebakaran yang terpasang dengan radius berapa meter per satu alat pemadam kebakaran.
  • Dll

Fakta-fakta yang dibenarkan oleh undang-undang untuk tidak disampaikan.
Contoh :
  • Tempat-tempat yang sifatnya rahasia terkait dengan privasi tertanggung.
  • Sesuatu yang sifatnya rahasia terkait dengan privasi tertanggung.
  • Dll.

Fakta-fakta mengenai ketentuan hukum yang berlaku yang seharusnya setiap orang mengetahui.
Contoh dalam asuransi kendaraan :
  • Isi dalam Undang-undang lalu lintas.
  • Dll
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/26/2015