Contoh-Contoh
Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi
Pada artikel sebelumnya sanabila.com
telah membahas fakta-fakta yang wajib disampaikan oleh tertanggung kepada
penanggung (perusahaan asuransi) terkait objek yang akan di asuransikan. Hal itu
termasuk ke dalam prinsip asuransi utmost good faith yang menjadi salah satu
prinsip yang harus dilakukan sebelum melakukan perjanjian asuransi.
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang fakta-fakta yang tidak wajib disampaikan
oleh tertanggung terkait objek yang akan diasuransikan kepada penanggung
(perusahaan asuransi). berikut adalah fakta-fakta yang tidak wajib disampaikan
:
Fakta-fakta
yang meringankan atau memperkecil resiko yang akan dipertanggungkan.
Contoh
dalam asuransi kendaraan bermotor :
- Memakai sabuk pengaman saat mengemudi
- Memeriksa kendaraan ketika ingin melakukan perjalanan jauh
- Dll
Fakta-fakta
yang sudah selayaknya diketahui oleh penanggung (perusahaan asuransi).
Contoh
dalam asuransi kendaraan bermotor :
- Jika mengemudi harus mempunyai SIM
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas
- Dll
Fakta
yang wajar, seandainya tidak diketahui oleh tertanggung.
Contoh
dalam asuransi kendaraan bermotor :
- Tertanggung mengalami suatu penyakit.
- Dll
Fakta-fakta
yang sudah diketahui oleh umum.
Contoh
dalam asuransi Property :
- Misalnya di daerah tersebut rawan gempa atau longsor.
- Dll
Fakta-fakta
yang dijamin oleh suatu warranty/conditions.
Contoh
dalam asuransi Kebakaran :
- Pabrik harus membuang sampah hasil pengolahannya yang mudah terbakar ke luar area pabrik.
- Tidak boleh ada cairan yang mudah terbakar dalam gudang pabrik.
- Dll
Fakta-fakta
yang wajar, seandainya tertanggung tidak tahu, karena tingkat pendidikan yang
rendah.
Contoh
dalam asuransi Kebakaran :
- Seberapa besar tingkat resiko yang akan diterima oleh pabrik jika terjadi kebakaran.
- Dll
Fakta-fakta
yang seharusnya sudah dicatat oleh penanggung pada saat penanggung melakukan
survei resiko.
Contoh
dalam asuransi kebakaran :
- Banyaknya alat pemadam kebakaran yang terpasang dengan radius berapa meter per satu alat pemadam kebakaran.
- Dll
Fakta-fakta
yang dibenarkan oleh undang-undang untuk tidak disampaikan.
Contoh
:
- Tempat-tempat yang sifatnya rahasia terkait dengan privasi tertanggung.
- Sesuatu yang sifatnya rahasia terkait dengan privasi tertanggung.
- Dll.
Fakta-fakta
mengenai ketentuan hukum yang berlaku yang seharusnya setiap orang mengetahui.
Contoh
dalam asuransi kendaraan :
- Isi dalam Undang-undang lalu lintas.
- Dll
Baca Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith