Fakta
Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi
Setelah
mengetahui dan memahami tentang definisi dan dasar hukum dari material facts (fakta-fakta penting) dalam
melakukan perjanjian asuransi. Maka, selanjunya kita akan membahas fakta-fakta
yang wajib disampaikan dalam melakukan perjanjian asuransi. Berikut ini adalah
beberapa syarat fakta yang wajib disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung
terkait suatu objek yang akan diasuransikan :
- Fakta yang menunjukkan bahwa resiko dari objek yang akan diasuransikan lebih besar daripada yang biasanya, baik yang disebabkan oleh faktor yang berasal dari luar maupun dari dalam dari resiko tersebut.
- Fakta-fakta yang sangat memungkinkan untuk meningkatkan jumlah kerugian dari jumlah kerugian normal.
- Fakta-fakta bahwa resiko dari objek yang diasuransikan yang sama, pernah ditolak oleh perusahaan asuransi lain, atau dengan dikenakan persyaratan yang sangat ketat.
- Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis lain.
- Fakta-fakta lengkap yang berkaitan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
- Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- Adanya polis lain yang sudah dimiliki, misalnya : asuransi kecelakaan diri.
Berikut
ini adalah beberapa contoh-contoh material fact (fakta-fakta penting) yang
wajib disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung yang dilihat dari berbagai
macam produk asuransi.
Asuransi
Kebakaran (Fire Insurance)
- Kontruksi bangunan yang akan diasuransikan
- Pengguanaan bangunan (Okupasi)
- Barang-barang yang berada di dalamnya
- Lokasi atau situasi bangunan tersebut
- Pengalam kerugian yang pernah dialami
- Dll
Asuransi
Kebongkaran (Burglary Insurance)
- Data-data mengenai barang yang akan disampaikan (bentuk, jenis, dll)
- Bentuk, kontruksi, dan okupasi bangunan dimana barang tersebut disimpan.
- Situasi lingkungan.
- Pengalaman kerugian yang pernah dialami.
- Dll
Asuransi
Kendaraan Bermotor (Motor Car Insurance)
- Jenis, type, tahun dan data-data penting kendaraan tersebut.
- Penggunaan kendaraan tersebut.
- Pengalaman kerugian yang pernah dialami.
- Dll
Asuransi
Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
- Data kapal (tahun pembuatan, jenis kapal, klasifikasi kapal dll)
- Areal pelayaran yang dilakukan (Territorial scope)
- Kelayakan kapal untuk berlayar.
- Perawatan kapal yang dilakukan.
- Pengalaman kerugian yang pernah dialami
- Dll
Asuransi
Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
- Data mengenai barang yang akan diangkut.
- Cara pengangkutan dan pengemasan barang tersebut.
- Rute perjalanan yang akan dilalui.
- Nama, jenis, tahun pembuatan, GRT dari alat angkut yang digunakan.
- Pengalaman kerugian yang pernah dialami.
- Dll
Asuransi
Kecelakaan diri (Personal Accident Insurance)
- Pekerjaan/jabatan,
- Umur
- Kegiatan atau hobi yang berbahaya, penyakit yang diderita.
- Pengalaman kerugian yang pernah dimiliki.
- Dll
Baca Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith