Utmost
Good Faith
Utmost
Good Faith (itikad baik) adalah prinsip yang paling pertama yang harus dimiliki
oleh kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian Asuransi. Pengerian dari Utmost
Good Faith itu sendiri adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung
(pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang
sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara
sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan
ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak
perusahaan asuransi maupun tidak.
Dalam
kitab undang-undang hukum perdata pasal 1338 menyebutkan bahwa :
Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad
baik.
Suatu
fakta dianggap penting (material fact) dan wajib disampaikan oleh tertanggung
adalah fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau petimbangan
penanggung (perusahaan asuransi) dalam memutuskan apakah dia bersedia menerima atau
menolak perjanjian asuransi yang sedang dilakukan dan untuk menetapkan besarnya
premi (uang yang dibayarkan) atas pelimpahan resiko yang ditimbulkan dari objek
yang akan diasuransikan.
Sedangkan
condition precedent to the contract adalah syarat atau kondisi
yang harus dipenuhi sebelum kontrak dibuat. Yang termasuk ke dalam implied
condition yaitu suatu kondisi yang tidak dinyatakan secara tertulis,
namun wajib untuk dilaksanakan atau dipenuhi, seperti :
- Tertanggung harus memiliki isnsurable interest atas objek yang akan diasuransikan.
- Kedua belah pihak melaksanakan dan menerapkan prinsip utmost good faith di dalam negosiasi hingga perjanjian disepakati.
- Objek yang diasuransikan (subject matter of insurance) harus ada.
- Objek yang diasuransikan (subject matter of insurance) dapat diidentifikasikan.
Dengan
demikian, prinsip utmost good faith merupakan salah satu dari implied
conditions yang merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kontrak
disepakati. Atau dapat diartikan juga bahwa prinsip utmost good faith merupakan
bagian dari condition precedent to the contract.
Dibawah
ini merupakan beberapa artikel yang masih berhubungan dengan prinsip Utmost
Good Faith yang juga dapat anda baca.
Baca
Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith