Kapan
Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
Utmost
Good Faith adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung (pemilik objek
yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya
penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara sukarela tanpa
paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan ditimbulkan
dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak perusahaan asuransi
maupun tidak.
Kewajiban
menjalankan prinsip utmost good faith dalam menyampaikan fakta-fakta penting
(material facts) oleh kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian
asuransi, ketika :
Menurut
common law
Kewajiban
tersebut berlaku sejak pembuatan perjanjian asuransi dibicarakan sampai dengan
kontrak perjanjian tersebut terbentuk.
Sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak ketika kewajiban tersebut berlaku pada saat
kontrak tersebut berjalan, apabila terjadi suatu perubahan pada kontrak yang
dapat mempengaruhi resiko yang akan terjadi dari objek pertanggungan itu
sendiri.
Contoh
:
Asuransi
kebakaran
- Okupasi berubah dari rumah tinggal ke toko.
- Penambahan jumlah barang yang terdapat dalam rumah tinggal.
- Dll
Asuransi
kendaraan bermotor
- Kendaraan berpindah hak milik.
- Penambahan asesoris dalam mobil yang diasuransikan.
- Kendaraan berubah fungsi dari kendaraan prribadi menjadi angkutan umum.
- Dll
Pada
saat perpanjangan perjanjian asuransi
- Long term bisnis (perjanjian jangka panjang)
Penanggung
(perusahaan asuransi) wajib menerima perpanjangan seandainya tertanggung ingin
memperpanjang kontraknya dan tidak ada kewajiban bagi tertanggung untuk
menyampaikan fakta-fakta penting kembali (dalam life insurance)
- Selain dari Long term bisnis (perjanjian jangka panjang)
Setiap
perpanjangan asuransi pada perjanjian selain jenis long term bisnis, maka
setiap melakukan perpanjangan kontrak asuransi perlu untuk dimintakan
persetujuan kembali dari penanggung (perusahaan asuransi) dan kewajiban
tertanggung dalam mengungkapkan fakta-fakta penting terkait objek yang akan
diasuransikan berlaku kembali.
Contoh
dalam perpanjangan asuransi kendaraan bermotor. Tertanggung wajib
memberitahukan kembali keadaan mobil terakhir dan fakta-fakta penting lainya.
Baca Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith