Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith

Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith

Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good FaithPengerian dari Utmost Good Faith itu sendiri adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung (pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak perusahaan asuransi maupun tidak.

Sebagai salah satu prinsip dalam asuransi, tentu harus dipatuhi dan dijalankan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi terkait dengan suatu objek pertanggungan. Namun terkadang ada saja pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip Utmost Good Faith ini yang sebagian besar dilakukan oleh tertanggung.

Hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip Utmost Good Faith terbagi menjadi 4 (empat) jenis. Berikut adalah ke empat jenis pelanggaran tersebut.

Concealment
Penyembunyian atau tidak disampaikannya fakta-fakta penting (material fact) oleh tertanggung dengan sengaja. Padahal fakta-fakta penting (material fact) tersebut sangat dibutuhkan penanggung untuk menentukkan besaran jumlah premi yang harus dibayarkan tertanggung.

Innocent Misrepresentation
Kurang telitinya tertanggung dalam menyampaikan fakta-fakta penting (material fact) terkait dengan objek yang akan diasuransikan. Hal ini disebakan karena kurangnya pengetahuan tertanggung atas fakta-fakta penting (material fact) tersebut, dan bukan merupakan unsur kesengajaan.

Non Disclosure
Tidak disampaikannya fakta-fakta penting (material fact) terkait objek yang akan diasuransikan kepada penanggung (perusahaan asuransi), karena tertanggung merasa bahwa fakta-fakta tersebut tidak penting.

Fraudulent Misrepresentation
Suatu perbuatan yang dilakukan oleh tertanggung yang dengan sengaja menutupi atau mengurangi penjelasan dan penyampaian fakta-fakta penting (material fact) terkait objek yang akan diasuransikan kepada penanggung (perusahaan asuransi). padahal fakta-fakta penting (material fact) tersebut seharusnya disampaikan.

Perbedaan Antara Non Disclosure Dan Misrepresentation
Non Disclosure
>< 
Misrepresentation
Fakta yang disampaikan bersifat penting (material fact)
>< 
Pernyataan yang disebutkan mengenai fakta-fakta penting (material fact) yang dibuat oleh tertanggung atau agennya
Fakta-fakta tersebut tidak disampaikan
>< 
Fakta tersebut disampaikan namun kurang jelas
Tertanggung seharusnya tau atau seharusnya mengetahui terkait dengan fakta-fakta penting tersebut.
>< 
Tertanggung tidak mengetahui fakta fakta-fakta penting tersebut.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/29/2015