Macam-Macam
Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
Pengerian
dari Utmost Good Faith itu sendiri adalah suatu kewajiban yang positif dari
tertanggung (pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh
fakta yang sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat
secara sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko
yang akan ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh
pihak perusahaan asuransi maupun tidak.
Sebagai
salah satu prinsip dalam asuransi, tentu harus dipatuhi dan dijalankan oleh
kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi terkait dengan suatu objek
pertanggungan. Namun terkadang ada saja pelanggaran-pelanggaran terhadap
prinsip Utmost Good Faith ini yang sebagian besar dilakukan oleh tertanggung.
Hal-hal
yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip Utmost Good Faith terbagi
menjadi 4 (empat) jenis. Berikut adalah ke empat jenis pelanggaran tersebut.
Concealment
Penyembunyian
atau tidak disampaikannya fakta-fakta penting (material fact) oleh tertanggung
dengan sengaja. Padahal fakta-fakta penting (material fact)
tersebut sangat dibutuhkan penanggung untuk menentukkan besaran jumlah premi
yang harus dibayarkan tertanggung.
Innocent
Misrepresentation
Kurang
telitinya tertanggung dalam menyampaikan fakta-fakta penting (material fact)
terkait dengan objek yang akan diasuransikan. Hal ini disebakan karena
kurangnya pengetahuan tertanggung atas fakta-fakta penting (material fact)
tersebut, dan bukan merupakan unsur kesengajaan.
Non Disclosure
Tidak
disampaikannya fakta-fakta penting (material fact) terkait objek yang akan
diasuransikan kepada penanggung (perusahaan asuransi), karena tertanggung merasa
bahwa fakta-fakta tersebut tidak penting.
Fraudulent
Misrepresentation
Suatu
perbuatan yang dilakukan oleh tertanggung yang dengan sengaja menutupi atau
mengurangi penjelasan dan penyampaian fakta-fakta penting (material fact)
terkait objek yang akan diasuransikan kepada penanggung (perusahaan asuransi).
padahal fakta-fakta penting (material fact) tersebut seharusnya disampaikan.
Perbedaan
Antara Non Disclosure Dan Misrepresentation
Non Disclosure
|
><
|
Misrepresentation
|
Fakta yang disampaikan bersifat penting
(material fact)
|
><
|
Pernyataan yang disebutkan mengenai
fakta-fakta penting (material fact) yang dibuat oleh tertanggung atau agennya
|
Fakta-fakta tersebut tidak disampaikan
|
><
|
Fakta tersebut disampaikan namun kurang
jelas
|
Tertanggung seharusnya tau atau seharusnya
mengetahui terkait dengan fakta-fakta penting tersebut.
|
><
|
Tertanggung tidak mengetahui fakta fakta-fakta
penting tersebut.
|
Baca Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith