Macam-Macam
Sanksi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
Utmost
Good Faith (itikad baik) adalah prinsip yang paling pertama yang harus dimiliki
oleh kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian Asuransi. Pengerian dari Utmost
Good Faith itu sendiri adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung
(pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang
sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara
sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan
ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak
perusahaan asuransi maupun tidak.
Sebagai
suatu prinsip atau pedoman dasar dari asuransi, tentu saja harus dipatuhi dan
ditaati oleh semua orang yang bekerja di asuransi dan orang-orang yang menggunakan
asuransi sebagai salah satu cara memanagemen resiko yang akan dia dapatkan. Namun
jika prinsip ini dilanggar tentu saja akan ada sanksi yang akan didapatkan bagi
pelanggarnya. Sanksi tersebut adalah :
- Penanggung (perusahaan asuransi) dapat menolak kontrak asuransi sejak awal jika tertanggung sudah terlihat tidak mentaati prinsip Utmost Good Faith. Jika pilihan ini diambil, maka tindakan tersebut harus dilakukan dalam keadaan dan suasana yang pantas dan tertanggung wajib mengetahui penolakan kontrak asuransi tersebut.
- Penanggung dapat menolak suatu kerugian yang terjadi dalam polis. Jika pilihan ini yang diambil, maka maka tindakan tersebut juga harus dilakukan dalam keadaan dan suasana yang pantas dan tertanggung wajib mengetahui penolakan kontrak asuransi tersebut.
- Penanggung secara sadar dan penuh pertimbangan membiarkan pelanggaran tertanggung terhadap prinsip Utmost Good Faith tersebut, dan membiarkan kontrak berjalan dan tetap dilanjutkan.
- Jika tertanggung dengan sengaja melangar prinsip Utmost Good Faith untuk menyesatkan pihak penanggung, maka penanggung dapat menuntut pihak tertanggung disamping menolak polis atau menolak klaim dalam polis. Tindakan ini mungkin akan diambil oleh penanggung, jika pihak penanggung merasa telah terlalu dirugikan dan cara ini dilakukan jika sudah tidak ada alternatif cara lain.
Baca Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith