Physical
Hazard
Hazard
yang berkaitan dengan aspek fisik dari objek yang diasuransikan atau aspek
fisik dari objek yang berdekatan atau disekitar objek yang dipertanggungkan.
Yang dapat mempengaruhi timbulnya atau memperbesar kemungkinan terjadinya
resiko dan dari segi besarnya kerugian.
Contoh-contoh
physical hazard dari berbagai segi asuransi :
Asuransi
Pengangkutan
- Jenis, sifat, karakteristik barang yang akan dibawa
- Cara pengemasan barang (packing)
- Jenis, usia dan alat angkut yang digunakan
- Kargo
- Dll.
Asuransi
Kebakaran
- Kontruksi bangunan, penggunaan bangunan
- Jenis barang yang disimpan
- Alat pemadam kebakaran yang disediakan
- Kontruksi dan kegunaan bangunan disekitar objek yang ingin diasuransikan
- Dll.
Asuransi
Kebongkaran
- Bentuk, jenis dan sifat dari objek yang diasuransikan
- Letak dan situasi dimana bangunan tersebut berada
- Alat dan sistem keamanan yang disediakan
- Daya pikat dari objek pertanggungan tersebut.
- Dll.
Asuransi
Tanggung Gugat
- Luas premises (public liability)
- Jenis pekerjaan atau kegiatan usaha
- Proses produksi dan lingkup pemasarannya
- Dll.
Physical
hazard juga dapat mempengaruhi keseringan dan besarnya kerugian yang akan di
derita oleh tertanggung, walaupun untuk pendataan awal physical hazard ini
mudah diketahui dengan melakukan survei langsung yang dilakukan perusahaan
asuransi (pihak underwriter). Untuk meminimalisir terjadinya resiko perusahaan
asuransi yang diwakilkan oleh underwriter dapat memberikan rekomendasi kepada
pemilik objek yang akan diasuransikan atau dapat juga memberikan syarat-syarat
khusus berupa peringatan atau perintah (warranty).
Memberikan
rekomendasi untuk perbaikan-perbaikan kondisi fisik pada objek pertanggungan
setelah dilakukanya survei resiko “ilustrasi di pabrik terhadap resiko kebakaran”.
Contoh
:
- Disediakannya alat pemadam kebakaran portable disetiap penjuru bangunan, dan diletakkan pada daerah yang mudah terlihat dan terjangkau apabila diperlukkan.
- Dilakukan pembersihan atas sisa barang-barang yang tidak terpakai (waste), dikumpulkan dan dibuang ke lain tempat.
- Cara penempatan stok barang digudang agar teratur rapi dengan batasan-batasan untuk mempermudah proses pelaksanaan pekerjaan.
- Penempatan stok minyak yang mudah terbakar (tinner) agar dijauhkan letaknya dari stok barang yang lain.
- Memberikan syarat-syarat khusus berupa peringatan atau perintah (warranty) “ilustrasi di pabrik terhadap resiko kebakaran”
- Membebankan deductible/own risk (resiko sendiri) jika terjadi kerugian sesuai dengan nilai yang disepakati. Hal ini bertujuan agar tertanggung (pemilik objek yang diasuransikan) bertindak lebih hati-hati dan turut serta dalam melakukan penjagaan terhadap objek yang akan diasuransikan. Jika terjadi sebuah resiko maka tertanggung juga harus menanggung resiko yang besarnya sudah disepakati diawal.
- Melarang meletakkan barang yang mudah terbakar dalam gudang melebihi jumlah tertentu.
- Menyediakan alat pemadam kebakaran yang kualitas dan kuantitasnya memadai sesuai dengan luas bangunan atau pabrik yang diasuransikan.
Baca Juga :