Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Insurable Interest Dalam Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Insurable Interest Dalam Asuransi

Insurable Interest Principle

Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Insurable Interest Dalam Asuransi Insurable Interest Principle (prinsip kepentingan yang dipertanggungkan) merupakan salah satu prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan perjanjian asuransi. Insurable Interest Principle ini merupakan hak dari individu atau badan hukum untuk mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok tersebut memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek yang ingin diasuransikan tersebut.

Dan yang menjadi pokok perjanjian asuransi tersebut adalah kepentingan keuangan atau kepentingan yang legal secara hukum yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum terhadap suatu objek yang akan diasuransikan tersebut.

Dasar hukum penerapan prinsip Insurable Interest Principle adalah :
  • Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Bila seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri, atau seseorang yang atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak ketiga, pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang dipertanggungkan, maka penanggung tidak wajib mengganti kerugian.
  • Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pertanggungan dapat menjadikan sebagai pokok yakni semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
  • Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang adanya kerugian itu.
  • Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
Oleh karena itu perusahaan asuransi hanya dapat menanggung atau menutup asuransi harta benda dari individu atau badan hukum yang mempunyai kepentingan atas harta benda tersebut pada saat penutupan asuransi.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/31/2015