Pengertian
dan Definisi Kontrak Dalam Asuransi
Sebelum
membahas tentang Pengertian dan Definisi Kontrak Dalam Asuransi kita harus
memahami pengertian dari kontrak. Berikut ini adalah beberapa pengertian
kontrak dari beberapa ahli.
Subekti
Kontrak
atau perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang
lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Sri Soedewi Masjehoen Sofwan
Suatu peruatan hukum dimana
seorarng ata lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.
R
wirjono Prodjodikoro
Suatu
perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda
kekayaan antara dua pihak.
Karena
kita sedang membahas tentang asuransi, maka kontrak atau perjanjian dapat kita
kelompokkan menjadi 2 (dua) bagian.
Non
Insurance Contract (Kontrak Bukan Asuransi)
Dalam
kontrak bukan asuransi (Non Insurance Contract) yang berlaku adalah civeat
emptor yang isinya adalah let’s the buyer awere. Yang
berarti pembeli harus berhati-hati dalam membeli suatu produk yang dia
butuhkan.
Dalam
artian penjual tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai
barang dagangan yang dia jual kepada konsumen jika tidak ditanya oleh konsumen.
Kecuali ada hal-hal yang mengharuskan penjual untuk menjelaskan produknya
tersebut. Seperti : produk makanan dan obat-obatan.
Hal
ini juga berlaku pada penjual yang tidak boleh menanyakan segala sesuatu kepada
konsumen, perihal barang yang akan konsumen beli digunakan untuk apa ? dll.
Kecuali pada penjualan barang-barang tertentu. Contohnya : obat-obatan yang
menggunakan resep, dan barang berbahaya.
Insurance
Contract (Kontrak Asuransi)
Dalam
kontrak asuransi (Insurance Contract), prinsip perjanjian yang digunakan
adalah Utmost Good Faith. Diamana penanggung maupun tertanggung mempunyai hak
untuk mengetahui fakta-fakta penting (material facts) yang berkaitan dengan
objek yang akan diasuransikan dan isi perjanjian asuransi tersebut. Contoh :
Dalam
Penutupan Asuransi Kebakaran
- Tertanggung (nasabah) berhak menanyakan apa-apa saja yang ditanggung oleh pihak asuransi dan yang tidak ditanggung (dikecualikan) kepada perusahaan asuransi sebelum perjanjian asuransi dilakukan.
- Penanggung (perusahaan asuransi) wajib memberitahu sebenar-benarnya terkait isi dari perjanjian asuransi kepada tertanggung (nasabah).
- Dll
- Serta kedua belah pihak berkewajiban untuk memberitahukan secara jelas dan teliti atas segala fakta-fakta penting terhadap objek yang akan diasuransikan.
Dalam
Penutupan Asuransi Kebakaran
- Penanggung (Perusahaan Asuransi) berhak menanyakan okupasi, lokasi, kondisi, harga rumah, keadaan sekeliling kepada penanggung (nasabah).
- Tertanggung (nasabah) wajib memberitahu secara detail mengenai objek yang akan diasuransikan kepada perusahaan asuransi.
- Dll