Pengertian
dan Klasifikasi Prinsip-Prinsip dalam Asuransi
Sebelum
kita membahas mengenai Pengertian dan Klasifikasi Prinsip-Prinsip dalam
Asuransi, kita harus paham dan mengerti bagaimana pengertian prinsip itu
sendiri. Berikut ini adalah pengertian prinsip yang dikutip dari beberapa ahli
diantaranya adalah :
UDO YAMIN EFENDI MAJDI
Prinsip adalah pedoman
berprilaku yang terbukti mempunyai nilai yang langgeng dan permanen
TOTO ASMARA
Prinsip adalah hal yang
secara fundamental menjadi martabat diri atau dengan kata lain, prinsip adalah
bagian paling hakiki dari harga diri
AHMAD JAUHAR TAUHID
Prinsip
adalah pandangan yang menjadi panduan bagi perilaku manusia yang telah terbukti
dan bertahan sekian lama
Sama
dengan usaha-usaha yang menawarkan jasa kepada konsumen. Asuransi juga memiliki
prinsip yang menjadi pedoman atau nilai-nilai dasar (Ideologi) yang harus
dipatuhi dan ditaati oleh semua orang yang bekerja dalam usaha asuransi. Sama
halnya dengan Negara Indonesia yang mempunyai Pancasila sebagai ideologi, dalam
suatu pertanggungan/asuransi terdapat 6 (enam) prinsip yang mendasari
berjalannya suatu usaha dalam perasuransian dan ke-enam prinsip tersebut
berlaku mutlak dalam suatu perjanjian asuransi.
Keenam
perinsip tersebut adalah :
- Utmost Good Faith Principle
- Insurable Interest Principle
- Proximate Clause
- Idemnity Principle
- Subrogation Principle
- Contribution and/or
- Chronologis Principle
Keenam
prinsip tersebut berlaku secara Internasional dan menjadi pedoman baku bagi
para pekeja dibidang Asuransi.
Keenam
prinsip tersebut akan dijelaskan secara tererinci pada sanabila.com dengan cara
mengklik link yang ada di atas.