Pengertian
Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi
Pengertian
dari material facts dalam dunia asuransi adalah “Every circumstances is material which
would influence the judgement of a prudent insurer in fixing the premium or
determining whether he will take the risk”
Jika
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah Suatu fakta dianggap penting
apa bila fakta tersebut dapat mempengaruhi pertimbangan seorang underwriter
menetapkan suku premi atau pertimbangan untuk memutuskan apakah ia bersedia
menerima pertanggungan yang diminta oleh calon tertanggung atau tidak.
Dengan
kata lain material facts (fakta-fakta penting) dari objek yang akan
diasuransikan harus disampaikan sedetail-detailnya kepada tertanggung
(perusahaan asuransi) untuk menilai besarnya premi (uang yang dibayarkan) dan
menerima atau menolak objek yang akan diasuransikan tersebut.
Karena
pentingnya penyampaian material facts (fakta-fakta penting) dalam melakukan
perjanjian asuransi, maka ada dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut
diantaranya :
- KUHD Pasal 251 Menyebutkan :
Semua
pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang
diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang
sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak
diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang
sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
- Dalam KUHP Bab XXV Pasal 381 Menyebutkan :
Barang
siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak
dengan syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan
sebenarnya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Dalam KUH Perdata Pasal 1321 Menyebutkan :
Tiada
suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh
dengan paksaan atau penipuan.
- Dalam KUH Perdata Pasal 1322 Menyebutkan :
Kekhilafan
tidak mengakibatkan batalnya suatu persetujuan, kecuali jika kekhilafan itu
terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan. Kekhilafan
tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri
orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali
jika persetujuan itu diberikan terutama karena diri orang yang bersangkutan.
Baca Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith