Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang Prinsip Utmost Good Faith. | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang Prinsip Utmost Good Faith.

Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang Prinsip Utmost Good Faith.
Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang Prinsip Utmost Good Faith.

Pengertian dari Utmost Good Faith adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung (pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak perusahaan asuransi maupun tidak.

Untuk menjamin bahwa prinsip utmost good faith ini tidak dilanggar atau dalam suatu penutupan asuransi tidak merugikan pihak penanggung (perusahaan asuransi) maka penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi dapat menerbitkan atau mengeluarkan dan meminta suatu perjanjian tambahan diluar dari perjanjian pokok, yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu representation dan warranties.

Representation
Pernyataan lisan atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik mengenai fakta-fakta penting (material facts) atau tidak, pernyataan yang dibuat tersebut harus memiliki tingkat kebenaran yang mutlak (substantially true) atau benar menurut keyakinan tertanggung.

Warranties
Suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung), yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh tertanggung, dapat dikatakan bahwa warranties ini adalah subsider terhadap perjanjian pokok, bila warranties ini dilanggar, maka pihak yang mengalami kerugian tersebut dapat menuntut ganti rugi.

Dalam perjanjian asuransi, warranty merupakan sarat utama dan bila tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan dapat menyangkal kontrak yang sudah dibuat tersebut,

Warranty adalah jaminan bahwa :
Sesuatu akan dilakukan, atau
Sesuatu tidak akan dialakukan, atau
Suatu fakta tertentu ada, atau
Suatu fakta tertentu tidak ada.

Pentingnya warranty ini dalam perjanjian asuransi, menjadikan warranty menjadi syarat fundamental (dasar) yang harus dibuat, disepakati dan dipatuhi oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi. apabila warranty ini dilanggar oleh tertanggung maka dengan berat hati penanggung dapat menolak segala jenis kerugian yang ditimbulkan oleh objek yang diasuransikan tersebut.

Tujuan Penanggung (perusahaan asuransi) menetapkan atau memberlakukan warranty.
Untuk menjamin bahwa tertanggung menjaga atau mengelola dengan baik objek yang diasuransikan tersebut.
Contoh Dalam asuransi kebakaran :
  • Dapat diberlakukan warranty bahwa sampah-sampah hasil produksi harus dibersihkan dan disingkirkan keluar area pabrik.
  • Dapat diberlakukan warranty bahwa limbah hasil produksi harus dikelola dengan baik.
  • Dapat diberlakukan warranty bahwa barang-barang hasil produksi harus ditata dengan rapih dan teratur di dalam gudang.
  • Untuk menjamin bahwa resiko-resiko yang lebih besar tidak akan ditimbulkan tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin penanggung. Karena premi yang telah diperhitungkan atau dibebankan kepada tertanggung diperoleh berdasarkan pada fakta-fakta penting hasil survey yang dilakukan oleh penanggung.
  • Dll

Contoh Dalam asuransi kebakaran :
Dapat diberlakukan warranty bahwa tidak boleh menyimpan barang-barang yang mudah terbakar (minyak, tinner dll) dalam gudang bersama dengan barang hasil produksi.
  • Dapat diberlakukan warranty bahwa pabrik harus menempatkan alat pemadam kebakaran di tempat-tempat yang kemungkinan besar resiko kebakaran besar.
  • Dll

Warranty sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu :
Express Warranty
Suatu Warranty atau ketentuan yang dicantumkan didalam polis.
Misalnya : warranty payment clause. dll

Implied Warranty
Suatu Warranty atau ketentuan yang tidak tertulis atau dinyatakan dalam polis.
Misalnya : Kapal harus berada dalam keadaan baik jika ingin berlayar dll

Perbedaan antara representation dengan warranty
Representation
>< 
Warranty
Biasanya tidak tercantum dalam polis
>< 
Dicantumkan dalam polis. Kecuali untuk implied warranty
Pelanggaran harus bersifat material untuk dapat menolak penggantian kerugian
>< 
Setiap pelanggaran memberi hak untuk menolak
Fakta harus berdasar pada kebenaran mutlak
>< 
Harus benar-benar dilakukan

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 5/28/2015