Pengertian
Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang Prinsip
Utmost Good Faith.
Pengertian
dari Utmost Good Faith adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung
(pemilik objek yang akan di asuransikan) untuk menyampaikan seluruh fakta yang
sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat secara
sukarela tanpa paksaan dan tidak ada yang ditutup-tutupi atas resiko yang akan
ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan baik diminta oleh pihak
perusahaan asuransi maupun tidak.
Untuk
menjamin bahwa prinsip utmost good faith ini tidak dilanggar atau dalam suatu
penutupan asuransi tidak merugikan pihak penanggung (perusahaan asuransi) maka
penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi dapat menerbitkan atau
mengeluarkan dan meminta suatu perjanjian tambahan diluar dari perjanjian
pokok, yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu representation dan warranties.
Representation
Pernyataan
lisan atau tertulis yang dibuat selama negosiasi untuk suatu kontrak baik
mengenai fakta-fakta penting (material facts) atau tidak, pernyataan yang
dibuat tersebut harus memiliki tingkat kebenaran yang mutlak (substantially
true) atau benar menurut keyakinan tertanggung.
Warranties
Suatu
perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung), yang
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh tertanggung, dapat
dikatakan bahwa warranties ini adalah subsider terhadap perjanjian pokok, bila
warranties ini dilanggar, maka pihak yang mengalami kerugian tersebut dapat
menuntut ganti rugi.
Dalam
perjanjian asuransi, warranty merupakan sarat utama dan bila tidak dipenuhi,
pihak yang dirugikan dapat menyangkal kontrak yang sudah dibuat tersebut,
Warranty
adalah jaminan bahwa :
Sesuatu
akan dilakukan, atau
Sesuatu
tidak akan dialakukan, atau
Suatu
fakta tertentu ada, atau
Suatu
fakta tertentu tidak ada.
Pentingnya
warranty ini dalam perjanjian asuransi, menjadikan warranty menjadi syarat
fundamental (dasar) yang harus dibuat, disepakati dan dipatuhi oleh kedua belah
pihak yang melakukan perjanjian asuransi. apabila warranty ini dilanggar oleh
tertanggung maka dengan berat hati penanggung dapat menolak segala jenis
kerugian yang ditimbulkan oleh objek yang diasuransikan tersebut.
Tujuan
Penanggung (perusahaan asuransi) menetapkan atau memberlakukan warranty.
Untuk
menjamin bahwa tertanggung menjaga atau mengelola dengan baik objek yang
diasuransikan tersebut.
Contoh
Dalam asuransi kebakaran :
- Dapat diberlakukan warranty bahwa sampah-sampah hasil produksi harus dibersihkan dan disingkirkan keluar area pabrik.
- Dapat diberlakukan warranty bahwa limbah hasil produksi harus dikelola dengan baik.
- Dapat diberlakukan warranty bahwa barang-barang hasil produksi harus ditata dengan rapih dan teratur di dalam gudang.
- Untuk menjamin bahwa resiko-resiko yang lebih besar tidak akan ditimbulkan tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin penanggung. Karena premi yang telah diperhitungkan atau dibebankan kepada tertanggung diperoleh berdasarkan pada fakta-fakta penting hasil survey yang dilakukan oleh penanggung.
- Dll
Contoh
Dalam asuransi kebakaran :
Dapat
diberlakukan warranty bahwa tidak boleh menyimpan barang-barang yang mudah
terbakar (minyak, tinner dll) dalam gudang bersama dengan barang hasil
produksi.
- Dapat diberlakukan warranty bahwa pabrik harus menempatkan alat pemadam kebakaran di tempat-tempat yang kemungkinan besar resiko kebakaran besar.
- Dll
Warranty
sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu :
Express
Warranty
Suatu
Warranty atau ketentuan yang dicantumkan didalam polis.
Misalnya
: warranty payment clause. dll
Implied
Warranty
Suatu
Warranty atau ketentuan yang tidak tertulis atau dinyatakan dalam polis.
Misalnya
: Kapal harus berada dalam keadaan baik jika ingin berlayar dll
Perbedaan
antara representation dengan warranty
Representation
|
><
|
Warranty
|
Biasanya
tidak tercantum dalam polis
|
><
|
Dicantumkan
dalam polis. Kecuali untuk implied warranty
|
Pelanggaran
harus bersifat material untuk dapat menolak penggantian kerugian
|
><
|
Setiap
pelanggaran memberi hak untuk menolak
|
Fakta
harus berdasar pada kebenaran mutlak
|
><
|
Harus
benar-benar dilakukan
|
Baca Juga :
- Definisi dan Pengertian dari Prinsip Utmost Good Faith Dalam Asuransi
- Pengertian Dan Contoh Dari Material Facts (Fakta-Fakta Penting) Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Contoh-Contoh Fakta Yang Tidak Wajib Disampaikan Dalam Perjanjian Asuransi.
- Kapan Kewajiban Menjalankan Prinsip Utmost Good Faith Berlaku ?
- Pengertian Representation Dan Warranties Dalam Perjanjian Asuransi Untuk Menunjang PrinsipUtmost Good Faith.
- Macam-Macam Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith
- Macam-Macam Sangsi Yang Diberikan Atas Pelanggaran Terhadap Prinsip Utmost Good Faith