Bagaimana
Cara Aplikasi Atau Penerapan dari Insurable Interest Principle ?
Insurable
Interest Principle merupakan hak dari individu atau badan hukum untuk
mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok tersebut
memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek yang ingin
diasuransikan tersebut. Untuk memperjelas pengertian tentang
Prinsip Insurable Interest dibawah ini merupakan aplikasi atau penerapan di
praktek-praktek asuransi sehari-hari.
Asuransi
Tanggung Gugat (liability Insurance)
Dalam
asuransi tanggung gugat (legal liability insurance), insurable interest
timbul dari tanggung gugatnya untuk mengganti kerugian orang atau pihak lain
sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada
orang atau pihak lain tersebut.
Contohnya
:
Restoran
mempunyai hak untuk memiliki produk liability untuk mentransfer resiko ke
perusahaan asuransi terkait dengan produk makanan yang restoran tersebut jual. Jika
tiba-tiba ada pengunjung yang keracunan makanan yang dipesan dari restoran
tersebut, pihak restoran dapat langsung mengajukan klaim ke perusahaan
asuransi.
Asuransi
Harta Benda (Property Insurance)
Adanya
Insurable Interest pada seorang tertanggung akan mudah diketahui
dalam jenis asuransi harta-benda. Karena pada jenis asuransi tersebut memilki
unsur kepemilikan, baik secara penuh (full ownership), maupun karena
adanya keterlibatan keuangan atas objek yang akan diasuransikan tersebut.
Berikut
adalah contoh-contoh penerapan Insurable Interest pada asuransi
harta benda :
- Suami-istri
Istri
mempunyai insurable interest pada harta benda milik suaminya, dan
sumi juga mempunyai insurable interest pada harta benda milik istrinya.
- Kepemilikan sebagian atau kepemilikan bersama
Seseorang
atau badan hukum memiliki insurable Interest terhadap harta benda
meskipun kepemilikan harta benda tersebut hanya sebagian (partial interest).
Seseorang atau badan hukum tersebut berhak mengasuransikan nilai penuh
harta benda tersebut ke perusahaan asuransi. akan tetapi, apabila kerugian
terjadi atas harta benda tersebut dan menerima ganti rugi penuh dari perusahaan
asuransi. Maka, ia hanya berhak atas jumlah kepemilikan sebagian dari harta
benda yang diasuransikan tersebut. Sedangkan sisanya menjadi hak pemilik
lainya.
Contoh
:
Di
perusahaan publik yang menggunakan kepemilikan saham.
- Mortgagees Dan Mortgagors
Pemberian
hipotek (kredit) dilakukan dalam pembelian motor, mobil, rumah dll. Pemberi
hipotek (mortgagees) selaku pihak penjual dan mortgagor selaku pihak pembeli,
keduanya memiliki insurable interest.
Dalam
kenyataanya biasanya pihak pemberi kredit (mortgagees) mengharuskan pihak
pembeli mengasuransikan barang tersebut dengan nama bersama antara pihak
penjual dan pihak pembeli.
- Pengurus, juru sita, dan Trusstee (orang kepercayaan)
Orang-orang
atau badan hukum yang menjalankan tugasnya seperti diatas, bertanggung jawab
atas barang-barang atau harta benda yang berada di bawah pengawasannya. Dengan
adanya tanggung jawab tersebut maka, Pengurus, juru sita, dan Trusstee (orang
kepercayaan) memiliki insurable interest atas barang-barang atau
harta benda tersebut.
- Agent
Seorang
agen bertanggung jawab atas barang-barang atau harta benda milik orang lain
yang berda dalam kekuasaan agen tersebut. Karena adanya tanggung jawab atas
barang-barang atau harta benda tersebut. Maka, agen memiliki insurable
interest atas barang-barang atau harta benda tersebut.
- Bailees
Bailees
adalah orang-orang yang secara legal memegang dan mengawasi langsung
barang-barang milik orang lain, baik dengan pembayaran uang imbalan atau secara
gratis.
Contoh
: Tukang parkir, bengkel, binatu, servis barang elektronik dll
Bailees
memiliki tanggungjawab untuk melakukan pengawasan atau menjaga barang-barang
yang berada dalam pengawasanya tersebut. Karena adanya tanggung jawab atas
barang-barang atau harta benda yang sedang dalam pengawasanya tersebut. Maka,
bailees memiliki insurable interest atas barang-barang atau harta
benda tersebut.
Asuransi
Jiwa (life Assurance)
Seseorang
tentu mempunyai Insurable Interest atas jiwanya sendiri.
Seorang
suami atau istri mempunyai insurable interest atas jiwa suami
atau istrinya. Suami bisa mengasuransikan jiwa istrinya, begitu pula istri bisa
mengasuransikan jiwa suaminya.
Seorang Ayah atau Ibu mempunyai insurable interest atas jiwa anak-anaknya. Ayah dapat mengasuransikan jiwa anaknya, begitupula ibu juga bisa mengasuransikan jiwa anaknya.
Anak juga mempunyai insurable interest atas jiwa orangtuanya. Sehingga anak juga dapat mengasuransikan jiwa orangtuanya.
Seorang pemberi kredit dapat menderita kerugian financial jika si pengambil kredit tersebut meninggal dunia sebelum waktu kredit tersebut berakhir. Maka si pemberi kredit mempunyai insurable interest atas jiwa pengambil kredit tersebut.
Dalam suatu partnership, dimana para anggota atau partner dari partnership dapat menderita kerugian finansial karena seseorang dari mereka meninggal dunia, seorang partner mempunyai insurable interest atas jiwa partnernya dan dapat mengasuransikan jiwa partner lainnya dengan jumlah pertanggungan terbatas pada kepentingan keuangan si partner yang mengasuransikan.
Baca Juga :
- Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Insurable Interest Dalam Asuransi
- Hal-Hal Pokok Dalam Insurable Interest
- Pengertian Dan Contoh Timbulnya Insurable Interest Berdasarkan Sumbernya
- Bagaimana Cara Aplikasi Atau Penerapan dari Insurable Interest Principle ?
- Kapan Insurable Interest Principle Harus Ada ?
- Pengertian dan Contoh-Contoh Pengalihan (Assignment) Insurable Interest.