Besarnya Hak Subrogasi dalam Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Besarnya Hak Subrogasi dalam Asuransi

Besarnya Hak Subrogasi dalam Asuransi

Besarnya Hak Subrogasi dalam AsuransiKali ini sanabila.com akan membahas tentang besarnya hak penanggung (perusahaan Asuransi) untuk meminta ganti rugi kepada pihak ketiga, maupun meminta pergantian kepada tertanggung secara langsung atas kerugian yang di alami tertanggung yang sudah diganti oleh pihak ketiga secara langsung.

Pada dasarnya prinsip Subrogation merupakan suatu prinsip yang mengatur tentang hak penanggung yang telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan beralih ke penanggung (perusahaan asuransi).

Karena prinsip subrogation ini berfungsi untuk melindungi dan mendukung agar prinsip idemnitas tidak dilanggar. Maka, tertanggung tidak akan menikmati penggantian lebih besar dari pada nilai kerugian yang telah dibayarkan atau diselesaikan oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi) kepada tertanggung terkait dengan kerugian yang telah dialaminya.

Contoh :
Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor
Mobil Toyota Innova bapak Ari yang memiliki asuransi ditabrak dari belakang oleh kendaraan bapak Soni pada saat berhenti di lampu merah dengan kecepatan tinggi. Sehingga menyebabkan mobil bagian belakang bapak Ari rusak parah. Karena bapak Ari memiliki polis asuransi kendaraan bermotor maka, bapak Ari dapat langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi tersebut. Kemudian perusahaan asuransi dapat menuntut ganti rugi ke bapak Soni selaku pihak ketiga.

Jika bapak Ari mendapat penggantian sebesar 50 juta dari perusahaan asuransi untuk pergantian mobilnya. Kemudian setelah itu perusahaan asuransi yang telah menuntut ganti rugi ke Bapak Soni mendapatkan penggantian sebesar 70 juta.

Maka Prinsip Subrogation mengatur bahwa :
  • Penanggung (perusahaan asuransi) menerima penggantian atau mengambil sebesar 50 juta, sesuai dengan penggantian kerugian perusahaan asuransi ke bapak Ari.
  • Sedangkan sisanya sebesar 20 juta menjadi hak Bapak Ari yang harus diberikan. 
Baca juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/13/2015