Besarnya
Hak Subrogasi dalam Asuransi
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang besarnya hak penanggung (perusahaan
Asuransi) untuk meminta ganti rugi kepada pihak ketiga, maupun meminta
pergantian kepada tertanggung secara langsung atas kerugian yang di alami
tertanggung yang sudah diganti oleh pihak ketiga secara langsung.
Pada
dasarnya prinsip Subrogation merupakan suatu prinsip yang mengatur tentang
hak penanggung yang telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang diderita
oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki tertanggung untuk
menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan beralih ke
penanggung (perusahaan asuransi).
Karena
prinsip subrogation ini berfungsi untuk melindungi dan mendukung agar prinsip
idemnitas tidak dilanggar. Maka, tertanggung tidak akan menikmati penggantian
lebih besar dari pada nilai kerugian yang telah dibayarkan atau diselesaikan
oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi) kepada tertanggung terkait dengan
kerugian yang telah dialaminya.
Contoh
:
Penutupan
Asuransi Kendaraan Bermotor
Mobil
Toyota Innova bapak Ari yang memiliki asuransi ditabrak dari belakang oleh
kendaraan bapak Soni pada saat berhenti di lampu merah dengan kecepatan tinggi.
Sehingga menyebabkan mobil bagian belakang bapak Ari rusak parah. Karena bapak
Ari memiliki polis asuransi kendaraan bermotor maka, bapak Ari dapat langsung
mengajukan klaim ke perusahaan asuransi tersebut. Kemudian perusahaan asuransi
dapat menuntut ganti rugi ke bapak Soni selaku pihak ketiga.
Jika
bapak Ari mendapat penggantian sebesar 50 juta dari perusahaan asuransi untuk
pergantian mobilnya. Kemudian setelah itu perusahaan asuransi yang telah
menuntut ganti rugi ke Bapak Soni mendapatkan penggantian sebesar 70 juta.
Maka
Prinsip Subrogation mengatur bahwa :
- Penanggung (perusahaan asuransi) menerima penggantian atau mengambil sebesar 50 juta, sesuai dengan penggantian kerugian perusahaan asuransi ke bapak Ari.
- Sedangkan sisanya sebesar 20 juta menjadi hak Bapak Ari yang harus diberikan.
Baca juga :