Faktor-Faktor
Yang Membatasi Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi
Kali
ini sanabila.com akan membahas mengenai Faktor-faktor yang membatasi pembayaran
ganti-rugi (Indemnitas). Secara umum pengertian dari Prinsip Indemnity
adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian. Indeminty
dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pemberian ganti-rugi Finansial oleh
penanggung (perusahaan asuransi) untuk menempatkan si Tertanggung pada posisi
keuangan yang dimiliki pada saat sebelum kerugian itu terjadi. Sebelum
melakukan pembayaran penggantian kerugian penanggung (perusahaan asuransi)
harus menentukan terlebih dahulu besarnya penggantian ganti rugi tersebut dari
berbagai faktor, diantaranya adalah :
- Sum Insured (Nilai Uang Pertanggungan)
Nilai
Uang Pertanggungan merupakan batas tertinggi tanggung jawab Penanggung (perusahaan
asuransi) terhadap Nilai kerugian yang terjadi pada suatu objek pertanggungan. (Maximum
Liability of the Insurer)
Average/Adequeto
Hal ini berlaku dalam hal Under Insured atau
Over Insured :
UNDER
INSURED
Under
Insured adalah penetapan Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan
(diasuransikan) lebih kecil daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan
tersebut pada saat kerugian terjadi.
Nilai
Pertanggungan < Nilai Sebenarnya
contoh
:
Asuransi Kendaraan Bermotor.
Mobil
Dodge type journey sxt tahun 2011 diasuransikan sebesar Rp. 300.000.000,-
sedangkan harga pasar mobil tersebut adalah Rp. 400.000.000,- Terjadi kerugian
akibat menabrak marka jalan sebesar Rp.
10.000.000,- (kerugian sebagian/Partial Loss)
OVER
INSURED
Over
Insured adalah Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan (diasuransikan)
lebih besar daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat
kerugian terjadi.
Nilai
Pertanggungan > Nilai Sebenarnya
contoh
:
Mobil
Dodge type journey sxt tahun 2011 diasuransikan sebesar Rp. 450.000.000,-
sedangkan harga pasar mobil tersebut adalah Rp. 400.000.000,- Terjadi kerugian
akibat menabrak marka jalan sebesar Rp.
10.000.000,- (kerugian sebagian/Partial Loss)
Maka
Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita oleh
tertanggung, yaitu sebesar Rp. 10.000.000,-
Terjadi
kerugian Keseluruhan atau Total Loss, maka :
Maka
Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita-nya, yaitu
sesuai dengan harga pasar (Market Value), sebesar Rp. 400.000.000,-
- Excess / Deductible / Own Risk
Penanggung
(perusahaan asuransi) tidak akan memberikan ganti rugi, apabila nilai kerugian
tersebut masih berada dibawah atau sama dengan jumlah nilai tertentu yang
menjadi tanggung jawabTertanggung.
contoh
:
Pada
Kendaraan bermotor
risiko
sendiri Minimal Rp. 300.000,- setiap kerugian, Maka apabila terjadi kerugian
dibawah atau sama dengan Rp. 300.000,- Penanggung (perusahaan asuransi) tidak
akan membayar apapun atas kerugian tersebut.
- Franchise
Apabila
Nilai Kerugian lebih kecil dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian
tersebut tidak dijamin dalam polis. (beban Tertanggung)
Nilai
Kerugian < Nilai Franchise = Tidak ada Pembayaran Ganti rugi.
apabila
Nilai Kerugian lebih besar dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian
dibayar 100 % Nilai kerugian.
Nilai
Kerugian > Nilai Franchise = Pembayaran Ganti rugi 100 %.
contoh
:
Nilai
pertanggungan Rp. 200.000.000,-
Franchise
ditetapkan 1% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Nilai
kerugian Rp. 1.500.000,-
|
=
|
Maka
tidak ada ganti rugi.
|
Nilai
kerugian Rp. 3.500.000,-
|
=
|
Maka
Penggantian Kerugian
Rp.
3.500.000,-
|
- Limit
Adalah
suatu batasan (limit) tertentu yang menjadi tanggung jawab Penanggung (perusahaan
asuransi) dalam hal kerugian yang terjadi.
contoh
:
Limit
pertanggungan untuk Liability Insurance Rp.
20.000.000,-
Tertanggung
menderita kerugian akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga sebesar Rp. 50.000.000,-
Maka
Tanggung jawab Penanggung maksimum sebesar Rp. 20.000.000,-
Baca Juga :