Faktor-Faktor Yang Membatasi Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Faktor-Faktor Yang Membatasi Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi

Faktor-Faktor Yang Membatasi Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi
Kali ini sanabila.com akan membahas mengenai Faktor-faktor yang membatasi pembayaran ganti-rugi (Indemnitas). Secara umum pengertian dari Prinsip Indemnity adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian. Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pemberian ganti-rugi Finansial oleh penanggung (perusahaan asuransi) untuk menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sebelum kerugian itu terjadi. Sebelum melakukan pembayaran penggantian kerugian penanggung (perusahaan asuransi) harus menentukan terlebih dahulu besarnya penggantian ganti rugi tersebut dari berbagai faktor, diantaranya adalah :
  • Sum Insured (Nilai Uang Pertanggungan)

Nilai Uang Pertanggungan merupakan batas tertinggi tanggung jawab Penanggung (perusahaan asuransi) terhadap Nilai kerugian yang terjadi pada suatu objek pertanggungan. (Maximum Liability of the Insurer)
Average/Adequeto
Hal ini berlaku dalam hal Under Insured atau Over Insured :


Rumus Perhitungan Idemnity

UNDER INSURED
Under Insured adalah penetapan Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan (diasuransikan) lebih kecil daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.
Nilai Pertanggungan < Nilai Sebenarnya
contoh :
Asuransi Kendaraan Bermotor.

Mobil Dodge type journey sxt tahun 2011 diasuransikan sebesar Rp. 300.000.000,- sedangkan harga pasar mobil tersebut adalah Rp. 400.000.000,- Terjadi kerugian akibat menabrak marka jalan sebesar  Rp. 10.000.000,- (kerugian sebagian/Partial Loss)
Perhitungan Ganti Rugi Asuransi Under Insured

OVER INSURED
Over Insured adalah Nilai Pertanggungan atas obyek yang dipertanggungan (diasuransikan) lebih besar daripada Nilai Sebenarnya obyek pertanggungan tersebut pada saat kerugian terjadi.
Nilai Pertanggungan > Nilai Sebenarnya
contoh :
Mobil Dodge type journey sxt tahun 2011 diasuransikan sebesar Rp. 450.000.000,- sedangkan harga pasar mobil tersebut adalah Rp. 400.000.000,- Terjadi kerugian akibat menabrak marka jalan sebesar  Rp. 10.000.000,- (kerugian sebagian/Partial Loss)
Maka Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita oleh tertanggung, yaitu sebesar  Rp.   10.000.000,-
Terjadi kerugian Keseluruhan atau Total Loss, maka :
Maka Penanggung akan memberikan ganti rugi sesuai kerugian yang diderita-nya, yaitu sesuai dengan harga pasar (Market Value), sebesar Rp.   400.000.000,-                          
  • Excess / Deductible / Own Risk

Penanggung (perusahaan asuransi) tidak akan memberikan ganti rugi, apabila nilai kerugian tersebut masih berada dibawah atau sama dengan jumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawabTertanggung.
contoh :
Pada Kendaraan bermotor 
risiko sendiri Minimal Rp. 300.000,- setiap kerugian, Maka apabila terjadi kerugian dibawah atau sama dengan Rp. 300.000,- Penanggung (perusahaan asuransi) tidak akan membayar apapun atas kerugian tersebut.
  • Franchise

Apabila Nilai Kerugian lebih kecil dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian tersebut tidak dijamin dalam polis. (beban Tertanggung)
Nilai Kerugian < Nilai Franchise = Tidak ada Pembayaran Ganti rugi.
apabila Nilai Kerugian lebih besar dari Nilai Franchise yang ditetapkan, maka kerugian dibayar 100 % Nilai kerugian.
Nilai Kerugian > Nilai Franchise = Pembayaran Ganti rugi 100 %.
contoh :
Nilai pertanggungan Rp. 200.000.000,-  
Franchise ditetapkan 1% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Nilai kerugian Rp. 1.500.000,-
=
Maka tidak ada ganti rugi.
Nilai kerugian Rp. 3.500.000,-
=
Maka Penggantian Kerugian 
Rp. 3.500.000,-

  • Limit

Adalah suatu batasan (limit) tertentu yang menjadi tanggung jawab Penanggung (perusahaan asuransi) dalam hal kerugian yang terjadi.
contoh :
Limit pertanggungan untuk Liability Insurance  Rp. 20.000.000,-
Tertanggung menderita kerugian akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga sebesar Rp. 50.000.000,-
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/10/2015