Faktor-Faktor
Yang Memperbesar Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang Faktor-Faktor Yang Memperbesar
Indemnitas. Pengertian dari Prinsip Indemnity adalah suatu prinsip yang
mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian. Indeminty dapat diartikan sebagai
suatu mekanisme pemberian ganti-rugi Finansial oleh penanggung (perusahaan
asuransi) untuk menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki
pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Faktor-faktor yang dapat memperbesar Indemnitas
terdapat 4 (empat) bentuk yang telah dimodifikasi dari prinsip Indemnity, yaitu
:
Reinstatement
(Pemulihan Kembali)
Terkadang
penutupan asuransi dilakukan berdasarkan Nilai Pemulihan Kembali (Reinstatement),
jika terjadi suatu kerugian yang dijamin dalam polis, maka ganti-rugi adalah
sebesar jumlah kerugian yang benar-benar dideritanya tanpa dikurangi dengan Wear
& Tear dan atau Depresiasi, sampai maksimum sebesar Nilai
Pertanggungan.
Hal ini
berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih
besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.
Agreed
Additional Cost (Biaya Tambahan)
Dalam
asuransi Kebakaran, Tertanggung sering mengeluarkan biaya-biaya tambahan karena
terjadinya kebakaran atau kerusakan objek pertanggungan lainnya,
Contoh :
Assuransi
Kebakaran
Biaya-biaya
pembersihan puing-puing (Debris of Removal), Biaya-biaya konsultasi,
biaya-biaya arsitek dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut diatas dapat dimasukkan
dalam jaminan polis. Jaminan terhadap biaya-biaya ini akan mengakibatkan
meningkatnya pembayaran ganti-rugi berdasarkan indemnitas.
Valued
Policy (kesepakatan harga)
Dalam Valued
Policy, nilai barang atau benda yang diasuransikan telah ditetapkan secara
sepakat antara Tertanggung dengan Penanggung (Agreed Value), pada saat
asuransi ditutup atau diadakan.
Nilai
tersebut mungkin saja ternyata lebih besar daripada nilai sebenarnya pada waktu
kerugian terjadi. Jika kerugian yang terjadi adalah “Total Loss” dan
nilai pertanggungan berdasarkan agreed value tersebut lebih besar dari nilai
sebenarnya pada waktu kejadian (Value at Risk), maka Tertanggung berhak
mendapatkan ganti-rugi sebesar Nilai Pertanggungan yang lebih besar dari
ganti-rugi apabila berdasarkan Indemnity murni.
New for
Old (Baru menggantikan yang lama)
Jika
terjadi kerugian dibawah polis asuransi “New for Old”
Pembayaran
ganti-rugi tanpa dikurangi atau diperhitungkan dengan unsur Wear & Tear.
Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang
lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.
Contoh :
Asuransi
Kendaraan bermotor
Sebuah mobil
toyota Innova, mengalami kecelakaan dan kerusakan pada bumper kendaraan
tersebut, maka bumper tersebut akan diganti dengan bumper yang baru.
Penggantian bumper ini tidak akan diperhitungkan kembali dengan unsur wear
& Tear atau penyusutan.
Baca Juga :