Faktor-Faktor Yang Memperbesar Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Faktor-Faktor Yang Memperbesar Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi

Faktor-Faktor Yang Memperbesar Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi

Faktor-Faktor Yang Memperbesar Indemnitas (Pembayaran Ganti Rugi) Asuransi
Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Faktor-Faktor Yang Memperbesar Indemnitas. Pengertian dari Prinsip Indemnity adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian. Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pemberian ganti-rugi Finansial oleh penanggung (perusahaan asuransi) untuk menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.
Faktor-faktor yang dapat memperbesar Indemnitas terdapat 4 (empat) bentuk yang telah dimodifikasi dari prinsip Indemnity, yaitu :
Reinstatement (Pemulihan Kembali)
Terkadang penutupan asuransi dilakukan berdasarkan Nilai Pemulihan Kembali (Reinstatement), jika terjadi suatu kerugian yang dijamin dalam polis, maka ganti-rugi adalah sebesar jumlah kerugian yang benar-benar dideritanya tanpa dikurangi dengan Wear & Tear dan atau Depresiasi, sampai maksimum sebesar Nilai Pertanggungan.
Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.
Agreed Additional Cost (Biaya Tambahan)
Dalam asuransi Kebakaran, Tertanggung sering mengeluarkan biaya-biaya tambahan karena terjadinya kebakaran atau kerusakan objek pertanggungan lainnya,
Contoh :
Assuransi Kebakaran
Biaya-biaya pembersihan puing-puing (Debris of Removal), Biaya-biaya konsultasi, biaya-biaya arsitek dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut diatas dapat dimasukkan dalam jaminan polis. Jaminan terhadap biaya-biaya ini akan mengakibatkan meningkatnya pembayaran ganti-rugi berdasarkan indemnitas.
Valued Policy (kesepakatan harga)
Dalam Valued Policy, nilai barang atau benda yang diasuransikan telah ditetapkan secara sepakat antara Tertanggung dengan Penanggung (Agreed Value), pada saat asuransi ditutup atau diadakan.
Nilai tersebut mungkin saja ternyata lebih besar daripada nilai sebenarnya pada waktu kerugian terjadi. Jika kerugian yang terjadi adalah “Total Loss” dan nilai pertanggungan berdasarkan agreed value tersebut lebih besar dari nilai sebenarnya pada waktu kejadian (Value at Risk), maka Tertanggung berhak mendapatkan ganti-rugi sebesar Nilai Pertanggungan yang lebih besar dari ganti-rugi apabila berdasarkan Indemnity murni.
New for Old (Baru menggantikan yang lama)
Jika terjadi kerugian dibawah polis asuransi “New for Old”
Pembayaran ganti-rugi tanpa dikurangi atau diperhitungkan dengan unsur Wear & Tear. Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.
Contoh :
Asuransi Kendaraan bermotor

Sebuah mobil toyota Innova, mengalami kecelakaan dan kerusakan pada bumper kendaraan tersebut, maka bumper tersebut akan diganti dengan bumper yang baru. Penggantian bumper ini tidak akan diperhitungkan kembali dengan unsur wear & Tear atau penyusutan.
Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/09/2015