Hal-Hal
Pokok Dalam Insurable Interest Principle
Insurable
Interest Principle bukan hanya sekedar adanya hak seseorang atau badan hukum
untuk mengasuransikan objek tertentu, akan tetapi Insurable Interest Principle
merupakan perpaduan dri beberapa faktor penting atau hal-hal penting (essential
of insurable interest) yang mendukung dan menciptakan prinsip Insurable
Interest. Ada 4 (empat faktor yang mendukung dan menciptakan prinsip Insurable
Interest. Keempat faktor tersebut adalah :
- Harus ada benda, hak, jiwa yang dapat diasuransikan.
Contoh
dalam asuransi kendaraan bermotor :
Adanya
motor atau mobil atau kendaraan bermotor lainya yang nampak secara fisik.
Motor
atau mobil atau kendaraan bermotor lainnya tersebut harus dimiliki oleh
seseorang atau badan hukum tertentu.
Yang
berhak mengasuransikan Motor atau mobil atau kendaraan bermotor lainnya
tersebut adalah seseorang atau badan hukum pemilik sah kendaraan tersebut.
- Benda, hak dan jiwa tersebut harus merupakan objek pertanggungan atau objek yang diasuransikan.
Bapak
Andre mempunyai dua mobil Toyota Avanza tahun 2015 dan Toyota Innova tahun
2014. Jika ia ingin mengasuransikan mobil toyota Innova tahun 2014, maka
data-data mobil tersebutlah yang harus ke perusahaan asuransi.
- Tertanggung akan memperoleh manfaat bila pokok pertanggungan atau objek yang akan diasuransikan tersebut tidak mengalami kerusakan. Dan sebaliknya akan menderita kerugian apabila pokok pertanggungan atau objek yang akan diasuransikan mengalami kerusakan.
Contoh
dalam asuransi Kebakaran :
Toko
pakaian Ibu Maya seharga Rp 5.000.000.000 merupakan tumpuan penghasilan bagi
keluarganya. Jika toko tersebut tidak mengalami pencurian, kebakaran dll. Maka
ibu maya dapat memperoleh keuntungan dan manfaat dari toko pakaian tersebut.
Akan tetapi jika toko pakaian tersebut mengalami kebakaran, pencurian dll. Maka
ibu maya pasti mengalami kerugian, karena toko tersebut merupakan sumber
pendapatan utama keluarganya. Oleh sebab itu, ibu Maya memiliki insurable
Interest untuk mengasuransikan Toko tersebut jika dia menginginkannya.
- Harus ada hubungan yang legal berdasarkan hukum antara tertanggung dengan pokok pertanggungan.
Contoh
dalam asuransi Kebakaran :
Jika
Ibu Maya ingin mengasuransikan Toko Pakaiannya tersebut, maka kepemilikan toko
pakaian tersebut harus sah dimiliki oleh ibu Maya, kepemilikan toko harus bisa
dibuktikan dokumen-dokumen pendukung.
- Sedangkan menurut KUHD pasal 268, menyebutkan :
Pertanggungan
dapat menjadikan sebagai pokok yakni semua kepentingan yang dapat dinilai
dengan uang, dapat terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Baca Juga :
- Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Insurable Interest Dalam Asuransi
- Hal-Hal Pokok Dalam Insurable Interest
- Pengertian Dan Contoh Timbulnya Insurable Interest Berdasarkan Sumbernya
- Bagaimana Cara Aplikasi Atau Penerapan dari Insurable Interest Principle ?
- Kapan Insurable Interest Principle Harus Ada ?
- Pengertian dan Contoh-Contoh Pengalihan (Assignment) Insurable Interest.