Hubungan
Antara Indemnity Dengan Insurable Interest
Pengertian
dari Insurable Interest Principle ini merupakan hak dari individu atau badan
hukum untuk mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok
tersebut memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek
yang ingin diasuransikan tersebut.
Sedangkan
Prinsip Indemnity adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian
ganti-kerugian. Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pemberian
ganti-rugi Finansial oleh penanggung (perusahaan asuransi) untuk menempatkan si
Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum
kerugian itu terjadi.
Hubungan
diantara kedua prinsip ini sangatlah berkaitan, karena Insurable Interest
merupakan hak seseorang untuk mengasuransikan objek tertentu yang sesuai dengan
nilai dari objek tersebut berdasarkan kesepakatan. Jika dikemudian hari terjadi
kerugian terhadap objek yang diasuransikan tersebut maka perusahaan asuransi
akan menjalankan prinsip idemnity untuk menilai dan memberikan ganti rugi
terhadap objek tersebut sesuai dengan jumlah yang telah disepakati diawal
perjanjian kontrak asuransi.
Sehingga
diantara kedua belah pihak, baik pemilik objek pertanggungan tersebut maupun
perusahaan asuransi tidak bisa mengambil keuntungan, dari objek pertanggungan
tersebut yang mengalami kerugian.
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) Pasal 253
Pertanggungan
yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah
berlaku sampai jumlah nilainya Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan
sepenuhnya, maka penanggung, dalam hal kerugian, hanya terikat menurut
perimbangan antara bagian yang dipertanggungkan dan bagian yang tidak
dipertanggungkan. Akan tetapi bagi pihak yang berjanji bebas untuk
mempersyaratkan dengan tegas, bahwa tanpa mengingat kelebihan nilai barang yang
dipertanggungkan, kerugian yang diderita oleh barang itu akan diganti sampai
jumlah penuh yang dipertanggungkan.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 289
Pertanggungan
dapat dilakukan untuk nilai penuh barang yang dipertanggungkan. Dalam hal
persyaratan pembangunan kembali, dipersyaratkan oleh tertanggung, bahwa biaya
yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu, akan diganti oleh penanggung. Akan
tetapi pada persyaratan itu pertanggungan sekali-kali tidak boleh melampaui
tiga perempat biaya itu.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 677
Abandonemen
tidak dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun bersyarat. Bila kapal atau
barang-barang tidak dipertanggungkan untuk jumlah penuh, dengan demikian
tertanggung sendiri telah menghadapi sebagian dari bahayanya, abandonemen tidak
meluas lebih jauh daripada sampai jumlah yang dipertanggungkan seimbang dengan bagian
yang tidak dipertanggungkan.