Kapan Prinsip Insurable Interest Harus Ada ? | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Kapan Prinsip Insurable Interest Harus Ada ?

Kapan Insurable Interest Principle Harus Ada ?

Kapan Insurable Interest Principle Harus Ada ?
Insurable Interest Principle merupakan hak dari individu atau badan hukum untuk mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok tersebut memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek yang ingin diasuransikan tersebut. Kapankah insurable interest ini ada ?
  • Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance)

Dalam Marine Insurance Act 1906 pasal 6 menyebutkan bahwa
“Tertanggung harus mempunyai Insurable Interest pada pokok pertanggungan pada saat kerugian terjadi, meskipun ia tidak perlu mempunyai insurable interest pada pokok pertanggungan itu pada saat asuransi diadakan”

Ketentuan undang-undang pasal 6 tersebut sama dengan praktek perdagangan pada saat ini. Dimana pengiriman barang baik yang sifatnya lokal maupun internasional sangat dinamis dan memerlukan polis asuransi Marine cargo terutama untuk perdagangan ekspor dan impor.

Pemilik barang harus memiliki polis marine cargo untuk jaminan barang mereka sampai langsung kepada pembeli. Jika pengalihan barang tersebut terjadi maka pembeli barang juga mempunyai Insurable Interest pada barang itu ketika pengalihan kepemilikan barang tersebut, meskipun pembeli tidak memiliki insurable interest ketika perjanjian asuransi marine cargo tersebut dibuat oleh pemilik barang.

Dengan demikian maka si pembeli barang tidak perlu lagi untuk meminta diterbitkannya sebuah polis lain untuk barang tersebut selain polis marine cargo yang sudah dibuat oleh pemilik barang.
  • Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Dalam life insurance act 1774 (gambling act), menyatakan suatu larangan pembuatan atau penerbitan polis asuransi jiwa untuk orang atau orang-orang yang tidak mempunyai insurable interest. Hal ini menandakan bahwa dalam asuransi jiwa insurable interest harus ada pada saat polis atau asuransi diadakan.
  • Jenis Asuransi lainnya (other Insurance)

Pasal 250 KUHD maupun life assurance act 1774 menyatakan bahwa insurable interest harus ada pada saat polis atau asuransi diadakan atau ditutup.
Case-law di Inggris, dalam perkara sadler’s Co. VS Badvoct tahun 1973, hakim menyatakan bahwa dalam kontrak asuransi harta benda setidaknya harus ada insurable interest pada saat kontrak diadakan.

Untuk jenis asuransi lainnya, tertanggung harus mempunyai insurable interest pada saat kerugian terjadi, karena tanggung jawab penanggung hanya lahir/timbul apabila tertanggung telah menderita kerugian (Contract of idemnity)

Atau dengan kata lain, tertanggung mempunyai insurable interest pada pokok pertanggungan pada saat penutupan asuransi diadakan atau ditutup sampai dengan kerugian terjadi.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/04/2015