Mekanisme
Hilangnya Hak Subrogasi Perusahaan Asuransi
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang tidak berlakunya prinsip subrogation
dalam perjanjian asuransi. pada dasarnya Prinsip Subrogation merupakan suatu
prinsip yang mengatur tentang hak penanggung yang telah menyelesaikan
pembayaran ganti rugi yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak
yang dimiliki tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian
atau kerusakan beralih ke penanggung (perusahaan asuransi).
Hak
Subrogasi yang terdapat dalam diri penanggung dapat hilang atau ditiadakan jika
ganti-rugi yang dilakukan / diselesaikan oleh Perusahaan Asuransi tersebut
secara Ex-gratia.
Menurut
Black’ Law Dictionary, ex gratia berasal dari Bahasa Latin yang
dalam Bahas Inggris disebut dengan “by favor”. Ex Gratia Payment adalah “A
payment not legally required; esp an insurance payment not requied to be made
under an insurance policy” Atau suatu pembayaran ganti-rugi yang dilakukan
oleh Perusahaan Asuransi kepada Tertanggung, yang sebenarnya klaim tersebut
tidak dijamin dalam kondisi polis, namun karena beberapa pertimbangan komersil,
maka Penanggung menyetujui untuk membayar sebagian atau seluruhnya kerugian
tersebut, pembayaran seperti ini dikatakan “Ex-gratia Payment”.
Contohnya
:
Bapak
Jeym memiliki pemilik perusahaan dan aset-aset (mobil, motor, rumah dll) yang
cukup banyak, total aset yang dia miliki sebesar Rp 2 Trilyun. Hampir semua
asetnya (Perushaan, rumah, toko, mobil dll) diasuransikan di salah satu perusahaan
asuransi yang dia percayai senilai Rp 1 Trilyun selama hampir 5 tahun. Dalam kurun
waktu 5 tahun tersebut bapak Jeym jarang sekali melakukan claim. ke Pada suatu
hari salah satu mobil yang diasuransikan di perusahaan asuransi menabrak pembatas
jalan. Pada saat itu yang mengemudikan mobil tersebut adalah anaknya yang sudah
dewasa dan mahir mengemudi mobil namun belum memiliki SIM (surat izin menemudi),
dengan total kerugian sebesar Rp 20.000.000. Ketika bapak Jeym melakukan claim perusahaan
asuransi tersebut dapat mengeluarkan ex gratia. Perusahaan
Asuransi menyetujui untuk membayar seluruhnya kerugian tersebut, Walaupun
kondisi saat terjadi kecelakaan (dengan tidak memiliki SIM) dikecualikan dalam
polis.
Pertimbangan
perusahaan asuransi membayar claim yang diajukan bapak Jeym tersebut adalah :
- Bapak Jeym yang jarang melakukan claim.
- Pertimbangan besarnya aset bapak Jeym yang diasuransikan di perusahaan tersebut. karena kalau claim tidak dibayarkan bisa jadi bapak Jeym menarik semua aset-aset yang diasuransikan di perusahaan tersebut untuk pindah ke perusahaan asuransi lain.
Baca juga :