Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode Sum Insured (tanpa Average) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode Sum Insured (tanpa Average)

Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode Sum Insured (tanpa Average)

Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode Sum Insured (tanpa Average)Pada artikel kali ini sanabila.com akan membahas tentang Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi. Pada dasarnya prinsip contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika kerugian terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek pertanggungan tersebut.

terdapat 2 (dua) cara untuk menghitung penggantian ganti rugi dengan Rateable Proportion (bagian-bagian yang seimbang).

Berikut adalah cara perhitungan secara rinci dari :

Methode Sum Insured Tanpa Avarage

Dalam methode ini, kontribusi ganti-rugi masing-masing penanggung/polis dihitung menurut formula :
Methode Sum Insured Tanpa Avarage (contribution)
contoh :
Pada asuransi kebakaran
Pak Husein mengasuransikan tokonya pada tiga perusahaan asuransi sekaligus. Di perusahaan A pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 1.000.000.000, Di perusahaan B pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 450.000.000, Di perusahaan C pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 550.000.000. terjadi kerugian sebesar Rp 500.000.000.- maka perhitungannya adalah  :  
Perusahaan A      Rp. 1.000.000.000,
Perusahaan B      Rp.    450.000.000,
Perusahaan C      Rp.    550.000.000. +
Total                  Rp. 2.000.000.000,-
Kerugian (Loss)    Rp. 500.000.000,-

Maka Kontribusi per perusahaan dalam pembayaran ganti rugi kepada bapak Husein akan dihitung sebagai berikut :
contoh perhitungan Methode Sum Insured Tanpa Avarage (contribution)
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/19/2015