Metode
Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode
Sum Insured (tanpa Average)
Pada
artikel kali ini sanabila.com akan membahas tentang Metode Penghitungan Ganti
Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi. Pada dasarnya prinsip
contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan,
dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika
kerugian terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan
dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek
pertanggungan tersebut.
terdapat
2 (dua) cara untuk menghitung penggantian ganti rugi dengan Rateable Proportion
(bagian-bagian yang seimbang).
Berikut
adalah cara perhitungan secara rinci dari :
Methode Sum Insured Tanpa
Avarage
Dalam
methode ini, kontribusi ganti-rugi masing-masing penanggung/polis dihitung
menurut formula :
contoh
:
Pada
asuransi kebakaran
Pak
Husein mengasuransikan tokonya pada tiga perusahaan asuransi sekaligus. Di
perusahaan A pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 1.000.000.000, Di
perusahaan B pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 450.000.000, Di
perusahaan C pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 550.000.000.
terjadi kerugian sebesar Rp 500.000.000.- maka perhitungannya adalah :
Perusahaan
A Rp. 1.000.000.000,
Perusahaan
B Rp. 450.000.000,
Perusahaan
C Rp. 550.000.000. +
Total Rp. 2.000.000.000,-
Kerugian
(Loss) Rp. 500.000.000,-
Maka
Kontribusi per perusahaan dalam pembayaran ganti rugi kepada bapak Husein akan
dihitung sebagai berikut :