Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode Independent Liability (dengan Average) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode Independent Liability (dengan Average)

Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode Independent Liability (dengan Average)

Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan Methode Independent Liability (dengan Average)Pada artikel kali ini sanabila.com akan membahas tentang Metode Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi. Pada dasarnya prinsip contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika kerugian terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek pertanggungan tersebut.
terdapat 2 (dua) cara untuk menghitung penggantian ganti rugi dengan Rateable Proportion (bagian-bagian yang seimbang).

Berikut adalah cara perhitungan secara rinci dari :
  • Methode Independent Liability dengan Average

Dalam methode ini, setiap polis atau Penanggung (perusahaan asuransi) harus membayar kerugian sesuai perbandingan antara liability penanggung/polis dengan liability untuk semua polis atau penanggung yang terlibat.
Polis-polis property yang ditutup dengan ketentuan “average” atau berlaku batas kerugian individual dalam suatu jumlah pertanggungan. walaupun polis-polis tersebut ditutup tanpa ketentuan “average”, perhitungan kontribusi masing-masing polis atau Penanggung (perusahaan asuransi) harus dilakukan dengan methode “Independent Liability”
contoh :
Pada asuransi kebakaran
Pak Husein mengasuransikan tokonya yang total nilai pertanggungannya sebesar Rp 3.000.000.000,- pada tiga perusahaan asuransi sekaligus. Di perusahaan A pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 1.000.000.000,- Di perusahaan B pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 460.000.000,- Di perusahaan C pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 540.000.000,-. sehingga total dari nilai pertanggungan ketiga perusahaan tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,-. Pada suatu hari terjadi kebakaran yang menyebabkan toko pak Husein mengalami kerugian sebesar Rp 600.000.000.- maka perhitungannya adalah :
Perusahaan A      Rp. 1.000.000.000,
Perusahaan B      Rp.    460.000.000,
Perusahaan C      Rp.    540.000.000. +
Total                 Rp. 2.000.000.000,-

Nilai sesaat sebelum kerugian (Value at Risk)  Rp 3.000.000.000,-
Atau Under insured
Terjadi Kerugian (loss) Rp 600.000.000,-


Untuk menghitung kontribusi masing-masing polis dalam kerugian tsb, maka harus terlebih dahulu menghitung independent liability tiap-tiap polis, Maka konkribusi yang dilakukan sebagai berikut :
Methode perhitungan contribution berdasarkan Independent Liability dengan Average
Menurut ketentuan “average”, dalam hal terjadi under insured, si Tertanggung menjadi penanggung untuk selisih jumlah tersebut, yaitu
Rp.  3.000.000.000,
Rp.  2.000.000.000,(-)  
Rp. 1.000.000.000,-

maka Pak Husein akan menanggung kerugian atas tokonya  sebesar :
Methode Independent Liability dengan Average

Kemudian kita jumlahkan dari masing-masing indemnity liability tersebut :
Perusahaan A     = Rp 200.000.000,-
Perusahaan B     = Rp   92.000.000,-
Perusahaan C     = Rp 108.000.000,- (+)
Total                = Rp 400.000.000  
  
  • Apabila Jumlah indemnity liability para penanggung lebih kecil atau sama dengan nilai kerugian, maka setiap penanggung harus membayar masing-masing indemnity liabilitynya.

Maka kesimpulannya adalah Perusahaan A Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp 200.000.000,-. Perusahaan B Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp 92.000.000,-. Perusahaan C Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp 108.000.000,-. Karena pak Husein mengasuransikan tokonya dibawah harga sesungguhnya (under insured). Maka pak Husein juga menanggung kerugian tokonya tersebut sebesar Rp 200.000.000,-.
  • Jika jumlah indemnity liability para penanggung lebih besar dari jumlah kerugian, maka jumlah kerugian itu harus dibagi menurut perimbangan besarnya indemnity liability masing-masing penanggung.

dengan rumus perhitungan :
jumlah indemnity liability para penanggung lebih besar dari jumlah kerugian, maka jumlah kerugian itu harus dibagi menurut perimbangan besarnya indemnity liability masing-masing penanggung.
contoh :
Pada asuransi kebakaran
Pak Husein mengasuransikan tokonya yang total nilai pertanggungannya sebesar Rp 3.000.000.000,- pada tiga perusahaan asuransi sekaligus. Di perusahaan A pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 1.000.000.000,- Di perusahaan B pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 3.000.000.000,- Di perusahaan C pak Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 2.000.000.000,-. sehingga total dari nilai pertanggungan ketiga perusahaan tersebut sebesar Rp 6.000.000.000,-. Pada suatu hari terjadi kebakaran yang menyebabkan toko pak Husein mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000.- maka perhitungannya adalah :

Perusahaan A   = Rp 1.000.000.000.- (tidak sesuai dengan total jumlah nilai. Berlaku ketentuan “Pro-rata Average”)

Perusahaan B   = Rp 3.000.000.000.- (sesuai dengan total jumlah nilai pertanggungan)

Perusahaan C   = Rp 2.000.000.000.- (tidak sesuai dengan total jumlah nilai. Berlaku ketentuan “Pro-rata Average”)

Terjadi kerugian sebesar  Rp. 900.000.000,-
Nilai sesaat sebelum kerugian (Value at Risk) = Rp. 3.000.000.000,-
Kontribusi masing-masing Penanggung sebagai berikut :
Rp.1.000.000.000,-
Perusahaan A   =  ---------------------------  X  Rp. 900.000.000,-   
Rp.3.000.000.000,-
                         = Rp 300.000.000.-

Perusahaan B :
karena Sum Insured dari Penanggung “A” sama besar dengan Value at Risk, maka Polis “A” tidak berlaku “Average”. Maka, Indemnity Liability Penanggung “A” adalah sebesar nilai kerugian = Rp. 900.000.000,-

Rp.2.000.000.000,-
Perusahaan C   =  ---------------------------  X  Rp. 900.000.000,-   
Rp.3.000.000.000,-
                         = Rp 600.000.000.-

Total Independent Liability perusahaan A, B dan C adalah
Perusahaan A     = Rp 300.000.000.-
Perusahaan B     = Rp 900.000.000.-
Perusahaan C     = Rp 600.000.000.- (+)
Total                  = Rp 1.800.000.000.-

hal ini  berarti lebih besar dari Nilai Kerugian yang diderita oleh pak Husein yaitu : Rp 900.000.000.-

Dengan demikian, maka masing-masing penanggung harus membayar :

jumlah indemnity liability para penanggung lebih besar dari jumlah kerugian, maka jumlah kerugian itu harus dibagi menurut perimbangan besarnya indemnity liability masing-masing penanggung.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/20/2015