Metode
Penghitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi dengan
Methode Independent Liability (dengan Average)
Pada
artikel kali ini sanabila.com akan membahas tentang Metode Penghitungan Ganti
Rugi Berdasarkan Prinsip Contribution Dalam Asuransi. Pada dasarnya prinsip
contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan,
dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika
kerugian terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan
dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek
pertanggungan tersebut.
terdapat
2 (dua) cara untuk menghitung penggantian ganti rugi dengan Rateable Proportion
(bagian-bagian yang seimbang).
Berikut
adalah cara perhitungan secara rinci dari :
- Methode Independent Liability dengan Average
Dalam
methode ini, setiap polis atau Penanggung (perusahaan asuransi) harus membayar
kerugian sesuai perbandingan antara liability penanggung/polis dengan liability
untuk semua polis atau penanggung yang terlibat.
Polis-polis
property yang ditutup dengan ketentuan “average” atau berlaku batas
kerugian individual dalam suatu jumlah pertanggungan. walaupun polis-polis
tersebut ditutup tanpa ketentuan “average”, perhitungan kontribusi
masing-masing polis atau Penanggung (perusahaan asuransi) harus dilakukan
dengan methode “Independent Liability”
contoh
:
Pada
asuransi kebakaran
Pak
Husein mengasuransikan tokonya yang total nilai pertanggungannya sebesar Rp 3.000.000.000,-
pada tiga perusahaan asuransi sekaligus. Di perusahaan A pak Husein
mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 1.000.000.000,- Di perusahaan B pak Husein
mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 460.000.000,- Di perusahaan C pak Husein
mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 540.000.000,-. sehingga total dari nilai
pertanggungan ketiga perusahaan tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,-. Pada suatu
hari terjadi kebakaran yang menyebabkan toko pak Husein mengalami kerugian
sebesar Rp 600.000.000.- maka perhitungannya adalah :
Perusahaan
A Rp. 1.000.000.000,
Perusahaan
B Rp. 460.000.000,
Perusahaan
C Rp. 540.000.000. +
Total Rp. 2.000.000.000,-
Nilai
sesaat sebelum kerugian (Value at Risk) Rp 3.000.000.000,-
Atau
Under insured
Terjadi
Kerugian (loss) Rp 600.000.000,-
Untuk
menghitung kontribusi masing-masing polis dalam kerugian tsb, maka harus
terlebih dahulu menghitung independent liability tiap-tiap polis, Maka
konkribusi yang dilakukan sebagai berikut :
Menurut
ketentuan “average”, dalam hal terjadi under insured, si
Tertanggung menjadi penanggung untuk selisih jumlah tersebut, yaitu
Rp. 3.000.000.000,
Rp. 2.000.000.000,(-)
Rp.
1.000.000.000,-
maka
Pak Husein akan menanggung kerugian atas tokonya sebesar
:
Kemudian
kita jumlahkan dari masing-masing indemnity liability tersebut :
Perusahaan
A = Rp 200.000.000,-
Perusahaan
B = Rp 92.000.000,-
Perusahaan
C = Rp 108.000.000,- (+)
Total = Rp 400.000.000
- Apabila Jumlah indemnity liability para penanggung lebih kecil atau sama dengan nilai kerugian, maka setiap penanggung harus membayar masing-masing indemnity liabilitynya.
Maka
kesimpulannya adalah Perusahaan A Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp
200.000.000,-. Perusahaan B Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp
92.000.000,-. Perusahaan C Membayar ganti rugi ke pak Husein sebesar Rp
108.000.000,-. Karena pak Husein mengasuransikan tokonya dibawah harga
sesungguhnya (under insured). Maka pak Husein juga menanggung kerugian
tokonya tersebut sebesar Rp 200.000.000,-.
- Jika jumlah indemnity liability para penanggung lebih besar dari jumlah kerugian, maka jumlah kerugian itu harus dibagi menurut perimbangan besarnya indemnity liability masing-masing penanggung.
dengan
rumus perhitungan :
contoh
:
Pada
asuransi kebakaran
Pak
Husein mengasuransikan tokonya yang total nilai pertanggungannya sebesar Rp
3.000.000.000,- pada tiga perusahaan asuransi sekaligus. Di perusahaan A pak
Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 1.000.000.000,- Di perusahaan B pak
Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 3.000.000.000,- Di perusahaan C pak
Husein mempertanggungkan tokonya sebesar Rp 2.000.000.000,-. sehingga total
dari nilai pertanggungan ketiga perusahaan tersebut sebesar Rp 6.000.000.000,-.
Pada suatu hari terjadi kebakaran yang menyebabkan toko pak Husein mengalami
kerugian sebesar Rp 900.000.000.- maka perhitungannya adalah :
Perusahaan
A
= Rp 1.000.000.000.- (tidak sesuai
dengan total jumlah nilai. Berlaku ketentuan “Pro-rata Average”)
Perusahaan
B = Rp 3.000.000.000.- (sesuai dengan total
jumlah nilai pertanggungan)
Perusahaan
C = Rp 2.000.000.000.- (tidak sesuai dengan
total jumlah nilai. Berlaku ketentuan “Pro-rata Average”)
Terjadi
kerugian sebesar Rp. 900.000.000,-
Nilai
sesaat sebelum kerugian (Value at Risk) = Rp. 3.000.000.000,-
Kontribusi
masing-masing Penanggung sebagai berikut :
Rp.1.000.000.000,-
Perusahaan A =
---------------------------
X Rp. 900.000.000,-
Rp.3.000.000.000,-
= Rp 300.000.000.-
Perusahaan
B :
karena
Sum Insured dari Penanggung “A” sama besar dengan Value at Risk,
maka Polis “A” tidak berlaku “Average”. Maka,
Indemnity Liability Penanggung “A” adalah sebesar nilai kerugian = Rp. 900.000.000,-
Rp.2.000.000.000,-
Perusahaan C =
---------------------------
X Rp. 900.000.000,-
Rp.3.000.000.000,-
= Rp 600.000.000.-
Total Independent
Liability perusahaan A, B dan C adalah
Perusahaan
A = Rp 300.000.000.-
Perusahaan
B = Rp 900.000.000.-
Perusahaan
C = Rp 600.000.000.- (+)
Total = Rp 1.800.000.000.-
hal
ini berarti lebih besar dari Nilai
Kerugian yang diderita oleh pak Husein yaitu : Rp 900.000.000.-
Dengan
demikian, maka masing-masing penanggung harus membayar :