Metode
Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip Kronologi Dalam Asuransi
(Chronologis Principle)
Pada
artikel sebelumnya sanabila.com telah membahas mengenai salah satu Prinsip
asuransi yaitu prinsip kronologi dalam asuransi (chronologis principle). Pada
dasarnya Prinsip kronologi dalam asuransi (chronologis principle) adalah suatu
prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan yang dipertanggungkan
(diasuransikan) pada 2 (dua) atau lebih
Perusahaan Asuransi berdasarkan tertib waktu (urutan waktu) ditutupnya
pertanggungan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, Maka kerugian yang terjadi
akan dipikul oleh Perusahaan Asuransi yang pertama melakukan penutupan sampai
sebatas limit liability-nya, dan kekurangannya akan ditanggung oleh Perusahaan
asuransi kedua dan seterusnya, berdasarkan kurun waktu penutupan polis.
Artikel
kali ini akan membahas tentang Metode Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan
Prinsip Kronologi Dalam Asuransi (Chronologis Principle). Yang patut diingat
dan dipahami bahwa Prinsip ini hanya berlaku pada asuransi uang Berikut ini
adalah rincianya :
PADA
ASURANSI UANG (MONEY INSURANCE)
PT
Bank X Mengasuransikan uang mereka dalam sebuah brangkas besar yang memiliki
standart keamanan tinggi kepada 4 (Empat) perusahaan asuransi dengan limit
liability yang berbeda. Perusahaan A sebesar Rp 150.000.000.- dalam periode
1 Januari 2015 – 1 Januari 2016, Perusahaan B sebesar sebesar Rp 200.000.000.- dalam
periode 25 Februari 2015 – 25 Februari 2016, Perusahaan C sebesar sebesar Rp 250.000.000.-
dalam periode 19 Maret 2015 – 19 Maret 2016, Dan Perusahaan D sebesar sebesar
Rp 175.000.000.- dalam periode 11 April 2015 – 11 April 2016. pada Tanggal 20
Mei 2015 terjadi pencurian (kebongkaran) sehingga PT Bank X menderita kerugian
sebesar Rp 300.000.000.-
maka pembayaran ganti ruginya adalah :
No
|
Perusahaan
|
Periode
|
Kerugian
|
1
|
Perusahaan A
|
1 Januari 2015-2016
|
Rp. 150.000.000.-
|
2
|
Perusahaan B
|
25 Februari 2015-1016
|
Rp. 200.000.000.-
|
3
|
Perusahaan C
|
19 Maret 2015-2016
|
Rp. 250.000.000.-
|
4
|
Perusahaan D
|
11 April 2015-2016
|
Rp. 175.000.000.-
|
Kerugian
Sebesar Rp. 300.000.000.-
Perhitungan penggantian adalah :
Perusahaan A = Rp. 150.000.000.-
Perusahaan B = Rp. 150.000.000.- (+)
Total = Rp.
300.000.000.-
Perusahaan
C dan Perusahaan D bebas dari penggantian kerugian.
Setelah
kejadian tersebut polis asuransi diperpanjang sesuai dengan jatuh tempo masing-masing
perusahaan asuransi. Kemudian pada tanggal 1 Maret 2016 terjadi pencurian
kembali yang menyebabkan PT Bank X menderita kerugian sebesar Rp
450.000.000.- maka penggantian ganti rugi terbagi menjadi :
Perusahaan
C = Rp. 250.000.000.-
Perusahaan
D = Rp. 175.000.000.-
Perusahaan
A = Rp. 25.000.000.- (+)
Total = Rp.
450.000.000.-
Karena
posisi pertanggungan (perjanjian polis asuransi) pada saat kerugian telah
berubah, menjadi :
No
|
Perusahaan
|
Periode
|
Kerugian
|
1
|
Perusahaan C
|
19 Maret 2015-2016
|
Rp. 250.000.000.-
|
2
|
Perusahaan D
|
11 April 2015-2016
|
Rp. 175.000.000.-
|
3
|
Perusahaan A
|
1 Januari 2016-2017
|
Rp. 150.000.000.-
|
4
|
Perusahaan B
|
11 April 2016-2017
|
Rp. 175.000.000.-
|
Baca Juga :
- PENGERTIANDAN DASAR HUKUM PRINSIP KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGIS PRINCIPLE)
- Metode Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGISPRINCIPLE)