Pengertian dan Contoh-Contoh Pengalihan (Assignment) Insurable Interest | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian dan Contoh-Contoh Pengalihan (Assignment) Insurable Interest

Pengertian dan Contoh-Contoh Pengalihan (Assignment) Insurable Interest

Pengertian dan Contoh-Contoh Pengalihan (Assignment) Insurable Interest
Insurable Interest Principle ini merupakan hak dari individu atau badan hukum untuk mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok tersebut memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek yang ingin diasuransikan tersebut.

Pengalihan (Assignment) Insurable Interest adalah pelimpahan hak serta kewajiban dari seseorang tertanggung kepada pihak lain, sehingga tertanggung sudah tidak memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi serta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberi premi. Pengalihan hak ini harus mendapatkan persetujuan dari tertanggung dan akan melahirkan suatu persetujuan baru yang disebut dengan novasi (Novation). Terdapat 4 (empat) contoh dari pengalihan Insurable Interest yaitu :
  • Pengalihan Polis (Assignment Of Policy)
Pengalihan Polis (Assignment Of Policy) merupakan salah satu pengalihan hak Insurable Interest dimana tertanggung yang memiliki polis asuransi tertentu mengalihkan polisnya kepada orang lain dengan alasan tertentu. Contohnya :
Dalam jenis asuransi property, motorcar, tanggung gugat kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian yang terjadi sangat dipengaruhi oleh kegiatan dan aktifitas tertanggung secara langsung. Sehingga kontrak asuransi ini tergolong sebagai kontrak yang sifatnya pribadi (personal contract). Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam kontrak-kontrak semacam ini Pengalihan Polis (Assignment Of Policy) tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan penanggung.
Dalam jenis asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) dimana pengiriman barang tersebut hampir tidak dalam pengawasan tertanggung secara langsung dan kemungkinan terjadinya kerugian dan besarnya nilai kerugian tidak dipengaruhi oleh kegiatan dan aktifitas tertanggung secara langsung. Sehingga kontrak asuransi ini tergolong sebagai kontrak yang sifatnya  non personal contract. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam kontrak-kontrak semacam ini Pengalihan Polis (Assignment Of Policy) dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan penanggung secara langsung (free assignment).
  • Pengalihan Hasil Polis  (Assignment Of Policy Proceeds)
Dalam pengalihan hasil polis, tertanggung tidak mengalihkan atau menyerahkan polis itu kepada orang atau pihak lain, yang dialihkan hanyalah hasil polis itu. Dan untuk keperluan itu penanggung diminta untuk mebayar uang-uang klaim kepada seseorang tertentu yang bukan tertanggung.
Contoh : asuransi Beasiswa anak
Perbedaan antara Pengalihan polis (assignment of policy) dengan pengalihan hasil polis (Assignment Of Policy Proceeds)

Pengalihan Polis (Assignment Of Policy)
Pengalihan Hasil Polis (Assignment Of Policy Proceeds)
Penanggung tidak mempunyai hubungan kontrak dengan tertanggung awal.
Penanggung tidak mempunyai hubungan kontrak dengan tertanggung awal tetap ada. Dan tertanggung yang baru tetap harus mentaati semua kondisi dan persyaratn polis.

  • Pengalihan Mutlak (Absolut Assignment)
Apabila tertanggung mengalihkan polis kepada orang atau pihak lain, maka Pengalihan (Assignment) polis tersebut, membuat si penerima Pengalihan (Assignment) tersebut berhak memperolah semua hak dan tanggung jawab tertanggung awal.
  • Pengalihan Bersyarat (Conditional Assignment)
Pada polis asuransi jiwa, pengalihan polis dilakukan secara bersyarat sebagai jaminan kepada si penerima hipotek (mortagee) atas suatu kredit atau uang pinjaman yang diberikan kepada tertanggung setelah uang pinjaman itu dibayar kembali berikut bunganya, tertanggung awal mempunyai hak untuk meminta agar polis itu dialihkan kembali (reassignment) kepadanya.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/05/2015