Proximate
Cause
Kali
Ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu prinsip dasar asuransi yaitu Proximate
Cause. Berikut ini adalah beberapa pengertian dari proximate cause yang
penulis himpun dari berbagai sumber :
Kamusbesar.com
(penyebab
utama) salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum, yaitu alasan atau
penyebab utama dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang
ditimbulkannya.
Kasus
Pawsey V.S Scottish Union and National (1907)
Proximate
cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rantaian
kejadian dan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu kekuatan yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independent (berdiri sendiri).
Dari
2 (dua) pengertian proximate cause diatas maka jelas bahwa prinsip ini
digunakan untuk mengukur atau menilai Kewajiban penanggung untuk mengganti
kerugian kepada tertanggung timbul apabila peristiwa yang menjadi sebab adanya
kerugian itu dijamin oleh polis. Akan tetapi, tidak mudah untuk menentukan
suatu peristiwa itu merupakan sebab timbulnya kerugian yang dijamin dalam polis
jika terjadi rentetan peristiwa yang menjadi sebab timbulnya kerugian, maka harus
dicari suatu kepastian penyebabnya yang mana yang menimbulkan kerugian.
Contohnya
:
Terjadi
Kebakaran di salah satu rumah di lingkungan pemukiman padat penduduk dan
menyebabkan rusaknya bangunan rumah tersebut. Karena bangunan rumah tersebut
rusak karena kebakaran sehingga menyebabkan Bangunan rumah di sebelahnya
terancam akan rubuhnya tembok. Untuk tindakan pengamanan petugas merobohkan
bangunan rumah yang sudah rapuh karena kebakaran tersebut, dalam proses
perobohan, reruntuhan tembok tersebut menghantam tetanggan sebelah. Jadi pada
dasarnya dirobohkan atau tidak rumah sebelah akan tetap kena risiko, jadi
risiko tidak hilang. Dalam hal ini pembongkaran atau perobohan bangunan ikut
kontribusi, tapi bukan penyebab yang aktif, efisien, dan dominan. Penyebab yang
dominan adalah kebakaran itu.
Dari
gambaran contoh diatas, untuk menentukkan penyebab dominan dari sebuah
peristiwa sangat penting bagi perusahaan asuransi. karena hal ini menyangkut
dengan besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar kepada tertanggung.
Perusahaan asuransi dapat langsung melakukan survei resiko ke tempat terjadinya
kerugian untuk melakukan analisa terhadap penyebab dominan yang menyebabkan
kerugian tersebut. Kemudian baru menilai apakah kerugian tersebut akan di ganti
oleh perusahaan asuransi atau tidak.
Berikut
ini adalah tabel Poximate cause
Peristiwa
|
Kondisi dalam Polis
|
Penggantian kerugian
|
Peristiwa
(causa) Tunggal
|
Resiko dijamin
dalam polis
|
Penuh
|
Resiko dikecualikan
dalam polis
|
Tidak
ada penggantian
|
Peristiwa
|
Krononoligi peristiwa
|
Kondisi dalam Polis
|
Penggantian kerugian
|
Peristiwa (causa)
Berurutan
|
Tidak Terputus
|
Tidak ada
Resiko yang dikecualikan
|
Penuh
|
Ada
resiko yang dikecualikan dalam polis
|
Jika resiko yang dikecualiakan terjadi
terlebih dahulu maka TIDAK ADA penggantian
|
||
Jika resiko yang diasuransikan terjadi
terlebih dahulu, maka penggantian sampai dengan resiko
yang diasuransikan.
|
|||
Terputus
|
Tidak ada
Resiko yang dikecualikan
|
Kerugian dari resiko
yang diasuransikan saja.
|
|
Ada
resiko yang dikecualikan dalam polis
|
Jika resiko yang dikecualiakan terjadi
terlebih dahulu maka TIDAK ADA penggantian
|
||
Jika resiko yang diasuransikan terjadi
terlebih dahulu, maka penggantian sampai dengan resiko
yang terjadi.
|
Peristiwa
|
Kondisi dalam Polis
|
Penyebab Peristiwa
|
Penggantian kerugian
|
Peristiwa
(Causa) Bersamaan
|
Tidak ada
Resiko yang dikecualikan
|
Dapat
dipisah-pisahkan
|
Resiko yang diasuransikan saja
|
Tidak dapat dipisah-pisahkan
|
Penuh
|
||
Ada
resiko yang dikecualikan dalam polis
|
Dapat
dipisah-pisahkan
|
Resiko yang diasuransikan saja
|
|
Tidak dapat
dipisah-pisahkan
|
Tidak ada
|
Kesimpulannya :
- Risiko yang dijamin tidak perlu perlu penyebab utama.
- Risiko yang dijamin tidak harus akibat langsung dari suatu pengecualian.
- Kerusakan karen risiko-risiko yang tidak disebutkan dalam polis dijamin kecuali dikecualikan.
- Risiko harus benar-benar terjadi, bukan harapan atau ketakutan
- Kerugian karena usaha meminimasi kerugian dijamin.
- Novus Actus Interveniens : Suatu kekuatan baru yang ikut mempengaruhi rentetan peristiwa.