Pengertian
Dan Contoh Timbulnya Insurable Interest Berdasarkan Sumbernya
Insurable
Interest Principle ini merupakan hak dari individu atau badan hukum untuk
mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok tersebut
memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek yang ingin
diasuransikan tersebut. Insurable Interest dapat timbul dari
berbagai sumber sebagai berikut :
- Berdasarkan Hukum (Common Law)
Kepemilikan
(ownership) atas harta benda, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain
dalam hal kelalaian.
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.
- Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Setiap
orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan
perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang Disebabkan
kelalaian atau kesembronoannya.
- Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Seseorang
tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,
melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang
yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah
pengawasannya. Orangtua dan wali
bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum
dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua
atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili
urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada
orang-orang itu. Guru sekolah atau
kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya
atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah
atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat
mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
- Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Pemilik
binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya,
bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik
binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau
terlepas dan pengawasannya.
- Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Pemilik
sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung
itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam
pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam
penataannya.
Pasal-pasal
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tersebut memberikan hak kepada
seseorang maupun badan hukum untuk mengasuransikan suatu objek pertanggungan
yang dapat merugikan dirinya dan orang ketiga.
- Berdasarkan Perjanjian (Contract)
Kontrak
yang memberikan tempat kepada suatu pihak dalam hubungan yang diakui secara
hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian
asuransi.
Contoh
:
Dalam
kontrak sewa sebuah bangunan, di dalam kontrak tersebut menyatakan bahwa
“penyewa bertanggungjawab atas perawatan atau bangunan yang dia sewa”. Kontrak
seperti ini memberikan si penyewa Insurable Interest pada bangunan tersebut.
Karena kontrak tesebut menciptakan hubungan yang diakui secara hukum antara
penyewa dengan si pemilik bangunan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan
bangunan yang disewakan tersebut.
Seseorang
dengan adanya kontrak harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi apa yang
diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
- Berdasarkan Undang-Undang (Statute)
Di
Inggris, Beberapa undang-undang memberikan insurable interest kepada seseorang
atau badan hukum tertentu. Berikut ini adalah contohnya :
Marine
Insurance Act 1745
Married
women’s Property Act 1882
Repair
of Benefice Building Measure 1972
Industrial
Assurance & Friendly Society Act 1948
Baca Juga :
- Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Insurable Interest Dalam Asuransi
- Hal-Hal Pokok Dalam Insurable Interest
- Pengertian Dan Contoh Timbulnya Insurable Interest Berdasarkan Sumbernya
- Bagaimana Cara Aplikasi Atau Penerapan dari Insurable Interest Principle ?
- Kapan Insurable Interest Principle Harus Ada ?
- Pengertian dan Contoh-Contoh Pengalihan (Assignment) Insurable Interest.