Pengertian Dan Contoh Timbulnya Insurable Interest Berdasarkan Sumbernya | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Contoh Timbulnya Insurable Interest Berdasarkan Sumbernya

Pengertian Dan Contoh Timbulnya Insurable Interest Berdasarkan Sumbernya

Pengertian Dan Contoh Timbulnya Insurable Interest Berdasarkan Sumbernya
Insurable Interest Principle ini merupakan hak dari individu atau badan hukum untuk mengasuransikan suatu objek tertentu, karena individu atau kelompok tersebut memiliki hubungan keuangan atau hubungan secara hukum terhadap objek yang ingin diasuransikan tersebut. Insurable Interest dapat timbul dari berbagai sumber sebagai berikut :
  • Berdasarkan Hukum (Common Law)
Kepemilikan (ownership) atas harta benda, atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian.
  • Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
  • Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang Disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
  • Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.  Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.  Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
  • Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.
  • Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata)
Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.

Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tersebut memberikan hak kepada seseorang maupun badan hukum untuk mengasuransikan suatu objek pertanggungan yang dapat merugikan dirinya dan orang ketiga.
  • Berdasarkan Perjanjian (Contract)
Kontrak yang memberikan tempat kepada suatu pihak dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian asuransi.
Contoh :
Dalam kontrak sewa sebuah bangunan, di dalam kontrak tersebut menyatakan bahwa “penyewa bertanggungjawab atas perawatan atau bangunan yang dia sewa”. Kontrak seperti ini memberikan si penyewa Insurable Interest pada bangunan tersebut. Karena kontrak tesebut menciptakan hubungan yang diakui secara hukum antara penyewa dengan si pemilik bangunan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan bangunan yang disewakan tersebut.
Seseorang dengan adanya kontrak harus bertanggung jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
  • Berdasarkan Undang-Undang (Statute)
Di Inggris, Beberapa undang-undang memberikan insurable interest kepada seseorang atau badan hukum tertentu. Berikut ini adalah contohnya :
Marine Insurance Act 1745
Married women’s Property Act 1882
Repair of Benefice Building Measure 1972
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/02/2015