Indemnity
Principle
Kali
ini sanabila.com akan membahas mengenai salah satu prinsip asuransi yaitu
Indemnity. Prinsip Indemnity adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai
pemberian ganti-kerugian. Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pemberian
ganti-rugi Finansial oleh penanggung (perusahaan asuransi) untuk menempatkan si
Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum
kerugian itu terjadi.
Hal
ini berarti bahwa Penanggung akan memberikan Kompensasi keuangan/finansial yang
eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah
kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya
sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian), tanpa ditambah atau dipengaruhi
unsur-unsur mencari keuntungan atau profit.
Nilai
Kerugian = Nilai sesaat sebelum kerugian - Nilai sesaat setelah kerugian.
Supaya
Prinsip Indemnity ini tidak dilanggar, maka timbulkan dua prinsip yang dapat mempertegas
dan melindungi agar prinsip Indemnity ini dapat berjalan dengan sesuai dengan
kesepakatan yang berlaku. Kedua prinsip tersebut adalah Prinsip Subrogasi (Subrogation
Principle) Prinsip Kontribusi dan/atau Kronologis (Contribution Principal and/or Chronologis Principle) kedua prinsip ini nantinya akan kita bahas di artikel-artikel selanjutnya
Dasar Hukum Prinsip
Indemnity
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 268
Pertanggungan
dapat menjadikan sebagai pokok yakni semua kepentingan yang dapat dinilai
dengan uang, dapat terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 253
Pertanggungan
yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah
berlaku sampai jumlah nilainya Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan
sepenuhnya, maka penanggung, dalam hal kerugian, hanya terikat menurut
perimbangan antara bagian yang dipertanggungkan dan bagian yang tidak
dipertanggungkan. Akan tetapi bagi pihak yang berjanji bebas untuk
mempersyaratkan dengan tegas, bahwa tanpa mengingat kelebihan nilai barang yang
dipertanggungkan, kerugian yang diderita oleh barang itu akan diganti sampai
jumlah penuh yang dipertanggungkan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 278
Bila
pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai
penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut
perimbangan jumlah yang mereka tanda tangani, hanya memikul nilai sebenarnya
yang dipertanggungkan. Ketentuan itu juga berlaku, bila pada hari yang sama,
terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.
Baca
Juga :