Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Indemnity | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Indemnity

Indemnity Principle

Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip IndemnityKali ini sanabila.com akan membahas mengenai salah satu prinsip asuransi yaitu Indemnity. Prinsip Indemnity adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti-kerugian. Indeminty dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pemberian ganti-rugi Finansial oleh penanggung (perusahaan asuransi) untuk menempatkan si Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum kerugian itu terjadi.

Hal ini berarti bahwa Penanggung akan memberikan Kompensasi keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian), tanpa ditambah atau dipengaruhi unsur-unsur mencari keuntungan atau profit.

Nilai Kerugian = Nilai sesaat sebelum kerugian - Nilai sesaat setelah kerugian.

Supaya Prinsip Indemnity ini tidak dilanggar, maka timbulkan dua prinsip yang dapat mempertegas dan melindungi agar prinsip Indemnity ini dapat berjalan dengan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Kedua prinsip tersebut adalah Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle) Prinsip Kontribusi dan/atau Kronologis (Contribution Principal and/or Chronologis Principle) kedua prinsip ini nantinya akan kita bahas di artikel-artikel selanjutnya

Dasar Hukum Prinsip Indemnity
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 268

Pertanggungan dapat menjadikan sebagai pokok yakni semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 253

Pertanggungan yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan sepenuhnya, maka penanggung, dalam hal kerugian, hanya terikat menurut perimbangan antara bagian yang dipertanggungkan dan bagian yang tidak dipertanggungkan. Akan tetapi bagi pihak yang berjanji bebas untuk mempersyaratkan dengan tegas, bahwa tanpa mengingat kelebihan nilai barang yang dipertanggungkan, kerugian yang diderita oleh barang itu akan diganti sampai jumlah penuh yang dipertanggungkan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 278

Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut perimbangan jumlah yang mereka tanda tangani, hanya memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan. Ketentuan itu juga berlaku, bila pada hari yang sama, terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/07/2015