Pengertian
Dan Dasar Hukum Prinsip Contribution Dalam Asuransi
Pada
kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu prinsip
asuransi yaitu prinsip contribution. Prinsip contribution ini merupakan
salah satu prinsip yang berfungsi sebagai pendukung atau pelindung bagi prinsip
indemnity agar tidak dilanggar oleh tertanggung. Pada dasarnya prinsip
contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan,
dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika kerugian
terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan dikontribusikan pada
seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek pertanggungan tersebut,
sebanding dengan liabilitynya masing-masing dengan formula sebagai berikut :
Prinsip
ini juga mengatur hak seorang Penanggung untuk meminta para penanggung lainnya
juga bertanggung-jawab kepada Tertanggung yang sama untuk turut menanggung
suatu kerugian tertentu, yang ganti rugi penuhnya telah dibayarkan oleh
Penanggung yang pertama.
Jika
ganti rugi penuh belum dibayar, maka Tertanggung akan meminta ganti-rugi itu
dari semua Penanggung yang terlibat dalam kerugian itu, Dalam hal ini prinsip
kontribusi dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan cara
yang jujur. Prinsip contribution juga berfungsi untuk mencegah kecurangan dari
tertanggung yang ingin mengambil keuntungan dari perusahaan asuransi.
Contoh
:
Asuransi
Kebakaran
Bapak
Alex mempunyai sebuah toko dengan total jumlah nilai pertanggungan sebesar Rp
1.000.000.000.- karena faktor pemahaman tentang asuransi yang minim dia mencoba
meraih keuntungan, jika tokonya tersebut terjadi kerugian dengan
mengasuransikan tokonya tersebut ke dua perusahaan asuransi (perusahaan WE dan
CE). Di dalam pemahaman bapak Alex, jika terjadi kerugian sebesar Rp
100.000.000.- pada tokonya maka kedua perusahaan asuransi tersebut akan
mengganti kerugian masing-masing Rp 100.000.000.- dengan demikian bapak Alex
mendapat keuntungan dari kedua perusahaan asuransi tersebut atas kerugian yang
diderita tokonya.
Didalam
contoh kasus diatas hal itu tidak diperbolehkan dalam perjanjian asuransi.
perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian tertanggung sampai batas
kerugian tersebut. walaupun tertanggung mengasuransikan harta bendanya didua
atau lebih perusahaan asuransi. Oleh sebab itu prinsip Contribution mengatur
hal tersebut
Dasar
hukum prinsip contribution
Kitab
undang-undang hukum dagang pasal 278
Bila
pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai
penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut
perimbangan jumlah yang mereka tanda tangani, hanya memikul nilai sebenarnya
yang dipertanggungkan. Ketentuan itu juga berlaku, bila pada hari yang sama,
terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.
Baca
Juga :
- Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Contribution Dalam Asuransi
- Syarat-syarat dan sejarah timbulnya prinsip Contribution dalam asuransi
- Syarat-syarat berlakunya prinsip Contribution dalam asuransi
- Metode penghitungan ganti rugi berdasarkan prinsip contribution dalam asuransi