Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Contribution Dalam Asuransi | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Contribution Dalam Asuransi

Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Contribution Dalam Asuransi

Pada kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu prinsip asuransi yaitu prinsip contribution. Prinsip contribution ini merupakan salah satu prinsip yang berfungsi sebagai pendukung atau pelindung bagi prinsip indemnity agar tidak dilanggar oleh tertanggung. Pada dasarnya prinsip contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika kerugian terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek pertanggungan tersebut, sebanding dengan liabilitynya masing-masing dengan  formula sebagai berikut :
Pengertian Dan Dasar Hukum Prinsip Contribution Dalam Asuransi

Prinsip ini juga mengatur hak seorang Penanggung untuk meminta para penanggung lainnya juga bertanggung-jawab kepada Tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu, yang ganti rugi penuhnya telah dibayarkan oleh Penanggung yang pertama.

Jika ganti rugi penuh belum dibayar, maka Tertanggung akan meminta ganti-rugi itu dari semua Penanggung yang terlibat dalam kerugian itu, Dalam hal ini prinsip kontribusi dapat berperan untuk membagi klaim atas kerugian itu dengan cara yang jujur. Prinsip contribution juga berfungsi untuk mencegah kecurangan dari tertanggung yang ingin mengambil keuntungan dari perusahaan asuransi.

Contoh :
Asuransi Kebakaran
Bapak Alex mempunyai sebuah toko dengan total jumlah nilai pertanggungan sebesar Rp 1.000.000.000.- karena faktor pemahaman tentang asuransi yang minim dia mencoba meraih keuntungan, jika tokonya tersebut terjadi kerugian dengan mengasuransikan tokonya tersebut ke dua perusahaan asuransi (perusahaan WE dan CE). Di dalam pemahaman bapak Alex, jika terjadi kerugian sebesar Rp 100.000.000.- pada tokonya maka kedua perusahaan asuransi tersebut akan mengganti kerugian masing-masing Rp 100.000.000.- dengan demikian bapak Alex mendapat keuntungan dari kedua perusahaan asuransi tersebut atas kerugian yang diderita tokonya.

Didalam contoh kasus diatas hal itu tidak diperbolehkan dalam perjanjian asuransi. perusahaan asuransi hanya akan mengganti kerugian tertanggung sampai batas kerugian tersebut. walaupun tertanggung mengasuransikan harta bendanya didua atau lebih perusahaan asuransi. Oleh sebab itu prinsip Contribution mengatur hal tersebut

Dasar hukum prinsip contribution
Kitab undang-undang hukum dagang pasal 278
Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama, menurut perimbangan jumlah yang mereka tanda tangani, hanya memikul nilai sebenarnya yang dipertanggungkan. Ketentuan itu juga berlaku, bila pada hari yang sama, terhadap satu benda yang sama diadakan berbagai pertanggungan.

Baca Juga :


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/16/2015