PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM PRINSIP KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGIS PRINCIPLE)
Kali
ini sanabila.com akan membahas mengenai salah satu Prinsip asuransi yaitu
prisnsip kronologi dalam asuransi (chronologis principle). Pada dasarnya Prinsip
kronologi dalam asuransi (chronologis principle) adalah suatu prinsip yang
mengatur suatu objek pertanggungan yang dipertanggungkan (diasuransikan) pada 2
(dua) atau lebih Perusahaan Asuransi
berdasarkan tertib waktu (urutan waktu) ditutupnya pertanggungan tersebut. Jika
hal tersebut terjadi, Maka kerugian yang terjadi akan dipikul oleh Perusahaan
Asuransi yang pertama melakukan penutupan sampai sebatas limit liability-nya,
dan kekurangannya akan ditanggung oleh Perusahaan asuransi kedua dan
seterusnya, berdasarkan kurun waktu penutupan polis.
Prinsip
kronologi dalam asuransi (chronologis principle) ini hanya berlaku dalam Asuransi
Uang (money insurance), sedangkan pertanggungan property lainnya sudah
menerapkan prinsip Kontribusi didalam pertangungan tersebut.
Dasar
hukum berlakunya prinsip ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang
diantaranya adalah :
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang Pasal 277
“Bila
berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang saja,
dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku
dan penanggung berikut dibebaskan. Bila pada penanggung pertama tidak
ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk
nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu”.
Kitab Undang-undang Hukum
Dagang Pasal 252
“Kecuali
dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan
kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya sang sama atas barangbarang yang telah
dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap
pertanggungan yang kedua”.
Baca
Juga :
- PENGERTIANDAN DASAR HUKUM PRINSIP KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGIS PRINCIPLE)
- Metode Perhitungan Ganti Rugi Berdasarkan Prinsip KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGISPRINCIPLE)