PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PRINSIP KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGIS PRINCIPLE) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PRINSIP KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGIS PRINCIPLE)

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PRINSIP KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGIS PRINCIPLE)

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PRINSIP KRONOLOGI DALAM ASURANSI (CHRONOLOGIS PRINCIPLE)

Kali ini sanabila.com akan membahas mengenai salah satu Prinsip asuransi yaitu prisnsip kronologi dalam asuransi (chronologis principle). Pada dasarnya Prinsip kronologi dalam asuransi (chronologis principle) adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan yang dipertanggungkan (diasuransikan) pada 2  (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi berdasarkan tertib waktu (urutan waktu) ditutupnya pertanggungan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, Maka kerugian yang terjadi akan dipikul oleh Perusahaan Asuransi yang pertama melakukan penutupan sampai sebatas limit liability-nya, dan kekurangannya akan ditanggung oleh Perusahaan asuransi kedua dan seterusnya, berdasarkan kurun waktu penutupan polis.

Prinsip kronologi dalam asuransi (chronologis principle) ini hanya berlaku dalam Asuransi Uang (money insurance), sedangkan pertanggungan property lainnya sudah menerapkan prinsip Kontribusi didalam pertangungan tersebut.

Dasar hukum berlakunya prinsip ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang diantaranya adalah :

Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 277
“Bila berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang saja, dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku dan penanggung berikut dibebaskan. Bila pada penanggung pertama tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu”.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 252

“Kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya sang sama atas barangbarang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan yang kedua”.

Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/21/2015