Pengertian
Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Jiwa
Kali
ini sanabila.com akan membahas mengenai Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam
Asuransi Jiwa. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 pengertian asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar
bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
(A) Memberikan penggantian kepada
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti; atau
(B) Memberikan pembayaran yang didasarkan
pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
Sedangkan
Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan
risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak
Lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran
lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu
tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Perusahaan
asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa termasuk lini usaha
anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan
diri.
Perusahaan
asuransi jiwa tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Berikut
adalah contoh-contoh Produk dari asuransi jiwa :
No
|
Produk Asuransi
|
A. Asuransi
Jiwa
|
|
A.1
|
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life
Insurance)
|
A.1.1.
Asuransi Jiwa Berjangka Tetap
A.1.2.
Asuransi Jiwa Berjangka Menurun
A.1.3.
Asuransi Jiwa Hipotik
A.1.4.
Asuransi Jiwa Kredit
A.1.5.
Asuransi Jiwa Penghasilan Keluarga (Family Income Coverage)
A.1.6.
Asuransi Jiwa Berjangka Meningkat
|
|
A.2
|
Asuransi
Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)
|
A.2.1.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional
A.2.2.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup Dimodifikasi
A.2.3.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup Berpasangan
A.2.4.
Last Survivor Life Insurance
A.2.4.
Polis Keluarga
|
|
A.3
|
Asuransi
Jiwa Dwiguna (Endowment)
|
A.3.1.
Asuransi Pendidikan
|
No
|
Produk Asuransi
|
B. Kontrak
annuitas (Annuity Contract)
|
|
B.1
|
Sifat investasi yang mendasari:
anuitas tetap atau variabel
|
B.2
|
Periode akumulasi: anuitas
tangguhan (deferred) atau segera (immediate)
|
B.3
|
Sifat komitmen pembayaran:
anuitas periode tetap, jumlah tetap, atau seumur hidup
|
B.4
|
Pengaturan pembayaran premi:
anuitas premi tunggal atau premi fleksibel
|
No
|
Produk Asuransi
|
C. Asuransi
Kesehatan
|
|
C.1
|
Medical Expense Coverage
|
C.2
|
Disability Income Coverage
|
Baca Juga :