Pengertian
Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Sosial
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam
Asuransi Sosial. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pengertian dari Asuransi sosial adalah
suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran
guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta
dan/atau anggota keluarganya. Sedangkan Jaminan sosial adalah salah satu
bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan
sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Asuransi
sosial ini biasa kita sebut dengan jaminan sosial yang penyelenggaraanya
dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi rakyatnya.
Sebelum
munculnya BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial) di Indonesia, jaminan sosial
ini dikelola oleh :
Asuransi
Sosial Tenaga Kerja
- Untuk pegawai swasta dikelola oleh PT. Jamsostek (Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja)
- Untuk pegawai negeri dikelola oleh PT. Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri)
- Untuk anggota ABRI / TNI dikelola oleh Perum ASABRI (Asuransi Sosial ABRI)
Asuransi
Kesehatan dikelola oleh PT. Askes (Asuransi Kesehatan)
Asuransi
Kecelakaan dikelola oleh PT. Asuransi Jasa Raharja
Perusahaan
tersebut bertanggungjawab untuk melakukan program jaminan sosial yang meliputi
: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan
pensiun; dan jaminan kematian.
Namun
seiring dengan perjalanannya waktu munculah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang merubah penyelenggaraan sistem jaminan sosial
di Indonesia. Dengan adanya UU tersebut perusahaan-perusahaan yang sebelumnya
melaksanakan program jaminan sosial dilebur menjadi 2 (dua) dalam BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
UU
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2011 Pasal 2 BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan
asas:
- Kemanusiaan;
- Manfaat; dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Dibentuknya
BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi
masyarakat.
Dibentuknya
BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Baca Juga :