Pengertian,
Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC)
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu prinsip yang berlaku untuk
semua jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa. Prinsip ini juga
berlaku pada perusahaan asuransi. Pada dasarnya Prinsip Know Your Costumer
(KYC) adalah prinsip yang diterapkan oleh LKNB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) untuk
mengetahu latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen pemakai jasa,
memantau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan
mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, termasuk
transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme. Prinsip
ini juga digunakan dan dijalankan untuk meminimalisir tindakan pencucian uang
yang dilakukan oleh siapa saja.
Dasar
Hukum Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)
- Bank Indonesia mengeluarkan peraturan PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah pada tahun 2001, kemudian diperbaharui dengan PBI No.5/21/PBI/2003.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 mengenai aplikasi dari prinsip “Knowing Your Customer” yang memasukkan perubahan - perubahan yang dibuat untuk mengkriminalisasi pendanaan terorisme.
- Keputusan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Keuangan (BAPEPAM) No. PER01/BL2011/ tentang pelaksanaan pedoman dari implementasi prinsip Knowing Your Customer (KYC) bagi perusahaan asuransi.
- Standar dan kebijakan internal yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.
Tujuan
Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)
- Sebagai data identitas pribadi di buku nasabah atau Konsumen
- Membantu proses analisa Resiko
- Memudahkan pendataan nasabah atau konsumen.
- Memungkinkan Perusahaan mengenal dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan.
- Mentaati sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme.
- Untuk memungkinan Perusahaan memiliki identifikasi positif atas para pelanggannya.
- Menyediakan sistem pengawasan internal pada kegiatan yang sedang berlangsung.
- Informasi yang terkumpul dari pelanggan adalah untuk keperluan dan kepentingan konsumen sehingga data tersebut akan tetap dijaga kerahasiaannya.
Baca
Juga :
- Pengertian, Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC)
- Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK
- Contoh Costumer Yang Harus Diawasi oleh Perusahaan
- Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)