Pengertian, Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian, Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC)

Pengertian, Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC)

Kali ini sanabila.com akan membahas tentang salah satu prinsip yang berlaku untuk semua jenis perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa. Prinsip ini juga berlaku pada perusahaan asuransi. Pada dasarnya Prinsip Know Your Costumer (KYC) adalah prinsip yang diterapkan oleh LKNB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) untuk mengetahu latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen pemakai jasa, memantau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme. Prinsip ini juga digunakan dan dijalankan untuk meminimalisir tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh siapa saja.
Dasar Hukum Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)
  1. Bank Indonesia mengeluarkan peraturan PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah pada tahun 2001, kemudian diperbaharui dengan PBI No.5/21/PBI/2003.
  2. Undang-Undang   Republik    Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan   Tindak   Pidana Pencucian Uang.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 mengenai aplikasi dari prinsip “Knowing Your Customer” yang memasukkan    perubahan - perubahan yang dibuat untuk mengkriminalisasi pendanaan terorisme.
  4. Keputusan    dari    Badan    Pengawas Pasar Modal dan Pengawas Keuangan (BAPEPAM) No. PER01/BL2011/ tentang pelaksanaan pedoman dari implementasi prinsip Knowing Your Customer (KYC) bagi perusahaan asuransi.
  5. Standar  dan  kebijakan  internal  yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Tujuan Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)
  1. Sebagai data identitas pribadi di buku nasabah atau Konsumen
  2. Membantu proses analisa Resiko
  3. Memudahkan pendataan nasabah atau konsumen.
  4. Memungkinkan   Perusahaan  mengenal dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan.
  5. Mentaati sepenuhnya pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme.
  6. Untuk memungkinan Perusahaan memiliki identifikasi positif atas para pelanggannya.
  7. Menyediakan sistem pengawasan internal pada kegiatan yang sedang berlangsung.
  8. Informasi yang terkumpul dari pelanggan adalah untuk keperluan dan kepentingan konsumen sehingga data tersebut akan tetap dijaga kerahasiaannya.

Baca Juga :

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 6/23/2015