Pengertian
Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK
Kali
ini sanabila.com akan membahas mengenai Pengertian Pencucian Uang dan
Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK. Berdasarkan UU
No 8 Tahun 2010 Pencucian Uang adalah
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini. Kemudian berdasarkan http://id.wikipedia.org/ Pencucian uang
adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi
keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari
kegiatan yang sah/legal.
Kegiatan
pencucian uang dapat dideteksi melalui Transaksi keuangan yang mencurigakan
baik antar perusahaan, perusahaan dengan konsumen, dll. Setiap transaksi yang
mencurigakan tersebut akan diketahui oleh PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis
Transaksi Keuangan). Berdasarkan UU no 8 tahun 2010 yang dimaksud dengan transaksi
keuangan yang mencurigakan adalah :
- Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Contoh-contoh
Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK
Setiap
perusahaan Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam wajib
menyampaikan laporan kepada PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi
Keuangan) yang meliputi:
- Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali.
- Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
- Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
- Transaksi Keuangan yang tidak wajar;
- Transaksi keuangan yang tidak biasa dalam jumlah yang besar
- Transaksi yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan ekonomi yang jelas.
- Transaksi yang diduga akan digunakan untuk melakukan pelanggaran hukum, dan/atau;
- Transaksi yang tidak sesuai dengan pola aktifitas rekening.
Download UU No 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca
Juga :
- Pengertian, Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC)
- Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK
- Contoh Costumer Yang Harus Diawasi oleh Perusahaan
- Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)