Sanksi-Sanksi
Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai
dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC). Pada dasarnya Prinsip Know
Your Costumer (KYC) adalah prinsip yang diterapkan oleh LKNB (Lembaga Keuangan
Bukan Bank) untuk mengetahu latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen
pemakai jasa, memantau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan
transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara
tunai, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan
terorisme.
Sebagai
suatu prinsip yang telah diatur dalam undang-undang Prinsip Know Your
Costumer (KYC) ini berlaku mutlak bagi perusahaan-perusahaan yang
beroperasi di Indonesia. Jika tidak dilakukan atau prinsip ini dilanggar oleh
perusahaan. maka pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
berikut ini adalah sanksi bagi perusahaan atau nasabah yang melanggar Prinsip Know
Your Costumer (KYC).
Berdasarkan
Undang - Undang Republik Indonesia No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal
3
Setiap Orang yang
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan
mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan :
dalam pasal
3 ini merupakan hukuman bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana
pencucian uang. Selain itu hukuman untuk pelanggaran tindak pidana pencucian
uang yang dilakukan oleh individu diatur juga dalam pasal 4 dan 5. Pasal
6,7,8,dan 9 mengatur hukuman tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh
corporasi atau perusahaan.
Pasal
22
(1). Penyedia jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memutuskan hubungan usaha
dengan Pengguna Jasa jika:
- Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau
- penyedia jasa keuangan meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
(2). Penyedia jasa keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai tindakan pemutusan
hubungan usaha tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Penjelasan
:
Pasal 22 ini mengatur tentang sanksi yang diberikan oleh perusahaan kepada
calon atau costumernya yang tidak memberikan data-data spesifik yang diminta
oleh perusahaan.
Pasal
25 Ayat 4
Penyedia
jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenai sanksi administratif.
Pasal
30.
(1). Pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 27
ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2). Dalam
hal Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak Pelapor dilakukan oleh
PPATK.
(3). Sanksi
administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa:
- Peringatan;
- Teguran Tertulis;
- Pengumuman Kepada Publik Mengenai Tindakan Atau Sanksi; Dan/Atau
- Denda Administratif.
(4). Penerimaan
hasil denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dinyatakan
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5). Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Catatan
:
Secara teknis sanksi administratif diatur dalam Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis
Transaksi Keuangan NOMOR: PER- 14 I 1.02 I PPATKI 111 14 Tentang Pengenaan
Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan.
Baca
Juga :
- Pengertian, Dasar Hukum, Dan Tujuan Dari Prinsip Know Your Costumer (KYC)
- Pengertian Pencucian Uang dan Contoh-contoh Transaksi Yang Harus Dilaporkan Perusahaan Ke PPATK
- Contoh Costumer Yang Harus Diawasi oleh Perusahaan
- Sanksi-Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dalam Penerapan Prinsip Know Your Costumer (KYC)