Syarat-Syarat
Berlakunya Prinsip Contribution Dalam Asuransi
Pada
artike kali ini sanabila.com akan membahas tentang Syarat-Syarat Berlakunya
Prinsip Contribution Dalam Asuransi. Pada dasarnya prinsip contribution
adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek pertanggungan, dipertanggungkan
pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi, maka jika kerugian terjadi pada
objek pertanggungan tersebut, kerugian akan dikontribusikan pada seluruh
Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek pertanggungan tersebut.
- Menurut hukum Indonesia
Tidak
ada Pasal yang mengaturnya di dalam KUHD. Namun Hukum Inggris (Common Law)
maupun berdasarkan syarat Kontribusi dalam polis-polis Asuransi, penerapannya
adalah pembagian yang seimbang (Rateable Proportion) dan karena Polis
adalah suatu Perjanjian, maka berlaku pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
yang menyatakan bahwa Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan
undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
- Menurut hukum Inggris (Common Law)
Apabila
tertanggung memiliki lebih dari satu penanggung (perusahaan asuransi) ia dapat
mengajukan kepada salah satu. penanggung (perusahaan asuransi) yang dituntut
harus memenuhi sampai sebatas kewajibannya.
penanggung
(perusahaan asuransi) dapat mengajak penanggung (perusahaan asuransi) yang lain
setelah ia membayar jumlah klaim. Metode/sistem kontribusi seperti ini kurang
menguntungkan penanggung yang telah lebih dulu membayar klaim, karena ia masih
harus menegosiasikan dengan penanggung lain. Sistem ini masih dianut dalam
praktek asuransi Marine.
Diatur
dalam section 80 Marine Insurance Act (MIA) 1906 tentang Right of
contribution yang menyatakan bahwa:
- Ayat 1
Where
the assured is over-insured by double insurance, each insurer is bound, as
between himself and the other insurers, to contribute rateably to the loss in
proportion to the amount for which he is liable under his contract.
- Ayat 2
If
any insurer pays more than his proportion of the loss, he is entitled to
maintain an action for contribution against the other insurers, and is entitled
to the like remedies as a surety who has paid more than his proportion of the
debt.
Dalam
praktek asuransi Non-Marine sistem ini dihindari dan memasukkan dalam polis
suatu syarat kontribusi (Contractual Condition Of Contribution). Membayar
sebesar masing-masing bagian setelah dihitung dan disepakati bersama.
- Menurut Syarat Kontraktual (By Contractual Condition)
Syarat
ini menyatakan bahwa penanggung akan Liable secara proportional.
penanggung
(perusahaan asuransi) hanya Liable untuk sejumlah bagiannya. Tertanggung
masih harus mengajukan klaim kepada penanggung lainnya apabila ia menghendaki. Namun
dalam praktek biasanya sesama asuradur saling komunikasi dan berembuk bersama
dalam menyelesaikan kewajiban klaim tersebut.
Baca Juga :