Syarat-Syarat
Dan Sejarah Timbulnya Prinsip Contribution Dalam Asuransi
Pada
dasarnya prinsip contribution adalah suatu prinsip yang mengatur suatu objek
pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih Perusahaan Asuransi,
maka jika kerugian terjadi pada objek pertanggungan tersebut, kerugian akan
dikontribusikan pada seluruh Perusahaan Asuransi yang telah menutup objek
pertanggungan tersebut.
Berdasarkan
Kitab Undang-undang hukum dagang pasal 277
Bila
berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang saja,
dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku
dan penanggung berikut dibebaskan. Bila pada penanggung pertama
tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab
untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu.
kontribusi
dapat timbul apabila :
- Ada dua polis atau lebih
- Polis-polis tersebut menutup pokok pertanggungan (SMOI) yang sama.
- Dalam polis yang pertama tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya dan polis-polis yang berikutnya dipertanggungkan harga selebihnya.
Dalam
hukum Inggris (Common Law)
Kontribusi
berlaku jika terdapat hal-hal sebagai berikut :
- Terdapat dua atau bebih polis Indemnity.
- Polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama (Common Perils).
Contoh
:
Yurisprudensi
yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “North British &
Mercantile” melawan “Liverpool & London Globe” pada tahun 1877 yang dikenal
sebagai kasus “The King And Queen Granaries”
- Rodocanachi menyimpan padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett.
- Barnett sepenuhnya bertanggung jawab atas barang yang disimpan tersebut dan telah mengasuransikannya.
- Pemilik juga mengasuransikannya.
- Padi terbakar dan asuradur Barnett membayar dan meminta recovery pada asuradur pemilik barang.
- Mengingat interest berbeda yang satu sebagai penerima titipan (pengelola) dan yang satu sebagai pemilik, maka pengadilan memutuskan kontribusi tidak berlaku.
- Polis-Polis tersebut menutup resiko/bahaya yang sama (bersama) = Common Perils
Contoh
:
Yurisprudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “American
Surety Co.Of New York” melawan “Wrightson” pada tahun 1910
- Resiko yang dijamin dalam setiap polis tidak harus sama/identik sepanjang hal itu merupakan Common Peril (Resiko Bersama) yang menyebabkan Loss.
- Asuransi pertama menjamin Dishonesty Of Employees (Ketidak jujuran Pegawai). Asuransi kedua menjamin Dishonesty Of Employees dan Fire dan Burglary.
- Diputuskan asuransi harus berkontribusi karena Dishonesty adalah Common Peril.
- Polis-Polis tersebut menutup obyek/pokok pertanggungan yang sama (Common Subject Matter Of Insurance).
- Setiap Polis bertanggung jawab atas kerugian itu (Liable For The Loss).