Timbulnya
Hak Subrogasi Dalam Perjanjian Asuransi
Pada
kesempatan kali ini sanabila.com akan membahas tentang timbulnya hak subrogasi
dalam perjanjian asuransi. Prinsip Subrogation merupakan suatu prinsip yang
mengatur tentang hak penanggung yang telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi
yang diderita oleh tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki
tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan beralih ke penanggung (perusahaan asuransi).
Terdapat 4 (empat)
keadaan atau sumber-sumber dimana seorang Penanggung memperoleh Hak Subrogasi,
yaitu :
- TORT (Perbuatan melanggar Hukum)
TORT
adalah perbuatan yang melanggar Hukum kepatuhan atau kesalahan yang sifatnya
perdata (civil wrong), yang merupakan bagian dari common law Inggris,
dan bukan merupakan tindakan kriminal. Tort merupakan bagian dari common law
Inggris didalamnya berupa negligence, nuisance, trespass dan defamation.
Apabila
pokok pertanggungan mengalami kerugian/kerusakan yang dijamin dalam polis dan
disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pihak ketiga sesuai dengan :
Kitab
Undang- undang Hukum Perdata Pasal 1365
Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.
Kitab
Undang- undang Hukum Perdata Pasal 1369
Pemilik
sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung
itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam
pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam
penataannya.
maka
Pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan tersebut wajib
bertanggung jawab atas seluruh kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Setelah
Penanggung membayar ganti-rugi atas kerugian/kerusakan yang diderita oleh
Tertanggung, maka Penanggung memperoleh Hak Subrogasi dari pihak Tertanggung
untuk menuntut pihak ketiga tersebut yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan
atas kepentingan Tertanggung tersebut.
contoh:
Kendaraan
Toyota Avanza bapak Yanuar yang diasuransikan di salah satu perusahaan asuransi,
telah ditabrak oleh kendaraan Ford Fiesta milik bapak Budi, Kerusakan Toyota
Avanza bapak Yanuar telah diperbaiki oleh Perusahaan Asuransi, maka Perusahaan
Asuransi mempunyai hak Subrogasi untuk menuntut bapak Budi yang menimbulkan
kerugian tersebut.
Macam-macam
TORT
Kelalaian (Neglience)
Merupakan
kecerobohan/kelalaian seseorang sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Contoh
: juru masak restoran lupa mematikan kompor ketika selesai memasak, sehingga
timbul kebakaran di sekeliling restoran tersebut.
Gangguan (Nuisance)
Merupakan
gangguan terhadap hak seseorang untuk menikmati fasilitas yang ia miliki.
contoh : kasus penggalian
tanah untuk jaringan air.
Masuk Tanpa Izin (Trespass)
Misal
memasuki halaman dan rumah tanpa izin dan mengambil harta benda milik orang
lain .
Strict Liability.
Menyimpan
barang-barang berbahaya dalam rumah seperti : bensin,bahan peledak.
Fitnah (Defamation)
Perbuatan
seseorang yang telah menyebarkan sesuatu tidak sesuai dengan faktanya/kejadian
sesungguhnya.
- CONTRACT ( Perjanjian atau Kontrak)
Hak
dan Tanggung-jawab masing-masing pihak yang mengadakan kontrak atau perjanjian,
lazimnya disebutkan didalam kontrak atau perjanjian. Sehingga apabila salah satu
pihak lalai dalam menjalankan kontrak atau perjanjian tersebut dan menimbulkan
kerugian pada pihak yang lain, maka ia (pihak yang melanggar perjanjian) wajib
mengganti kerugian tersebut.
Apabila
Penanggung telah membayar ganti-rugi pada Tertanggung, maka Penanggung dapat
meminta ganti-rugi atau penggantian kembali kepada pihak yang bersalah
tersebut.
Dalam
hubungannya dengan Subrogasi terdapat dalam 2 (dua) hal penting yaitu :
- Seseorang yang memiliki Contractual Right untuk mendapatkan kompensasi dengan tidak mengindahkan kesalahan.
Contohnya
:
Seorang
karyawan dalam kontrak kerjanya dengan Perusahaan Tambang tercantum bahwa
Perushahaan tambang tersebut tetap membayar gaji walaupun ia tidak hadir
bekerja karena sakit atau suatu kecelakaan.
Apabila
karyawan tersebut mempertanggungkan juga untuk jaminan C dalam Asuransi
Kecelakaan diri (Cacad Sementara), Maka subrogasi tersebut dapat diperoleh
kembali dari Perushahaan tambang tersebut dimana ia bekerja.
- Kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan terdapat ketentuan bahwa pihak Perusahaan pengangkutan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang-barang milik Tertanggung diserahkannya.
Contohnya
:
Dalam
suatu perjalanan distribusi barang, maka pihak pengangkut harus ber-tanggung
jawab atas kerugian atau kerusakan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang
dilakukannya atau para karyawannya,
Maka
apabila terjadi kerusakan atau kerugian dikarenakan perbuatan atau kelalaian
perusahaan Perusahaan pengangkutan tersebut, maka pihak Ballei tersebut harus
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
Beberapa
kasus dimana hak subrogasi tidak berlaku (hubunganya dengan kontrak) :
Kasus petrofina (UK) vs
Magnaload (1948).
Asuradur tidak dapat
menuntut hak subrogasinya terhadap pihak ketiga yang melakukan co.Insured
dengan penggugat.
Baik penggugat maupun
tergugat sama-sama mengasuransikan pada satu asuradur dan asuradur tidak dapat
menuntut kepada tertanggungnya sendiri.
Kasus mark Rowlands Ltd. Vs
Berni Inns ltd and others
Dimana penyewa diminta untuk
membayar sebagian premi untuk polis pemilik rumah sehingga penyewa berhak atas
manfaat asuransi.
Baik
pihak penyewa maupun asuradur tidak lagi menuntut recorvery dari penyewa .
- LAW (Undang-undang)
Di Inggris dalam riotdamage
act 1886.
- Dimana seseorang menderita kerugian sebagaimana yang telah diperebutkan dalam undang-undang tersebut dan telah diberikan indemnity, maka asuradur mempunyai hak subrogasi untuk memperoleh recorvery dari pihak polis.
- Karena act tersebut dinyatakan bahwa asuradur harus menyampaikan tuntutuan subrogasinya kepada pihak polisi paling lama 14 hari sejak kejadian huru-hara maka tertanggung hanya diberikan batas waktu 7 hari untuk mengajukan indemnity atas polis yang menutup huru-hara.
- Seperti yang diketahui bahwa di Inggris, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban, jika terjadi kerugian karena huru-hara maka kepolisian harus mengganti/ membayar kerugian/ perbaikan.
- SUBJECT MATTER OF INSURANCE (Pokok Pertanggungan)
- Dalam hal terjadi klaim yang dianggap sebagai klaim Total Loss (kerugian total), maka Tertanggung akan menerima ganti rugi penuh.
- Apabila terdapat Salvage (sisa barang), maka salvage tersebut akan menjadi milik Penanggung setelah klaim atas kerugian tersebut diselesaikan atau dibayar.
- Salvage tersebut mempunyai nilai ekonomis bila dijual dan merupakan Claim Recoveryà ini merupakan salah satu dari Hak Subrogasi.
ABANDONMENT
Kitab
undang-undang Hukum Dagang Pasal 663
Kapal
dan barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan kepada penanggung,
bila kapal itu: karam; kandas dan remuk; (KUHD 665.)
tak
dapat dipakai karena kerusakan di laut; (KUHD 664.)
musnah
atau hancur karena bencana laut; (KUHD 666.)
digiring
atau ditahan oleh negara asing; (KUHD 369, 665, 668.)
ditahan
oleh pemerintah Indonesia atau Belanda setelah permulaan perjalanan. (KUHD 624,
665, 668.)
Semua
hal itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang terdapat dalam
pasal-pasal berikut. (KUHD 254, 670, 672 dst., 694.)
Dalam
hal penyerahan terjadi maka penanggung berhak atas kapal tersebut dalam keadaan
apa adanya, dan berapapun terhadap piahk ketiga yang bertanggung jawab atas
kerugian itu.
Dalam
hukum Inggris hal ini ditegaskan dalam section 79 (1) marine insurance act 1906
(Mia 1906).
“Where
the insurer pays for a total loss, either of the whole, or in the case of goods
of any apportionable part, of the subject-matter insured, he thereupon becomes
entitled to take over the interest of the assured in whatever may remain of the
subject-matter so paid for, and he is thereby subrogated to all the rights and
remedies of the assured in and in respect of that subject-matter as from the
time of the casualty causing the loss.”