Jenis-Jenis
Bidang Usaha Asuransi Syariah
Setelah
kita membahas tentang prinsip asuransi syariah (takaful), kali ini sanabila.com
akan membahas tentang jenis-jenis bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan
asuransi syariah (takaful).
Dalam
undang-undang no 40 tahun 2014 membagi jenis asuransi syariah menjadi 3 (tiga)
bentuk seperti gambar dibawah ini :
Asuransi
Umum Syariah
Usaha
Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong
dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau
tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi
Jiwa Syariah
Usaha
Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan Pembayaran yang didasarkan
pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada peserta atau pihak
lain yang berhak pada Waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya
telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Reasuransi
Syariah
Usaha
Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip Syariah atas risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan
syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Diatas
merupakan gambaran ringkas dari Ketiga jenis usaha asuransi syariah tersebut untuk
lebih lengkapnya anda dapat melihat pada link-link dibawah ini.
Baca
juga :
- Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Asuransi Umum Syariah
- Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)
- Pengertian Reasuransi Syariah (Retakaful)