Jenis-Jenis
Produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis-Jenis Produk Asuransi Umum Syariah
(Takaful Umum). berbeda dengan asuransi jiwa syariah (takaful keluarga),
asuransi umum syariah memiliki lini usaha yang cukup kompleks karena menyangkut
harta benda yang dimiliki oleh orang atau kelompok maupun juga lini usaha
kesehatan. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian pasal 1.
Menyatakan bahwa :
Usaha
Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian
kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita Peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Sedangkan
ruang lingkup dari asuransi umum syariah (takaful umum) terdapat pada pasal 3
pada Undang-Undang no 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa
Perusahaan
asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini
usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi
kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko
Perusahaan Asuransi Umum Syariah Lain.
Berdasarkan
pengertian diaatas maka beberapa Jenis Produk Asuransi Umum Syariah (Takaful
Umum) yang ada sekarang ini adalah :
No
|
Nama
Produk
|
Keterangan
|
1
|
Takaful Abror
|
Produk Takaful yang menggantikan kerugian
atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
|
2
|
Takaful Baituna
|
Merupakan paket istimewa dari Takaful
yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan
perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga
|
3
|
Takaful Ansor
|
Produk Takaful yang menggantikan kerugian
atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga khusus untuk kendaraan roda dua.
|
4
|
Takaful Kebakaran
|
Mengganti kerugian atas kerusakan harta
benda dan atau kepentingan yang diasuransikan akibat risiko yang ditimbulkan
oleh musibah kebakaran, ledakan, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan.
|
5
|
Takaful
Rekayasa
|
|
5.1
|
Takaful Contractor All
Risks
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau
konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.
|
5.2
|
Takaful Erection All
Risks
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau
konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.
|
5.3
|
Takaful Mesin
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya
dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak
terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material,
kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam
pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler,
ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus
pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.
|
5.4
|
Takaful Electronic
Equipment
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau
peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak
terduga dan tiba-tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus
pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis
serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi
untuk menghindari terhentinya bisnis.
|
6
|
Takaful Pengangkutan
|
Program Takaful yang mengganti kerugian,
kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari
tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam
Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut
kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang
diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.
|
7
|
Takaful
Surety Bond
|
|
7.1
|
Takaful Jaminan
Penawaran
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
tanpa syarat dan tanpa jaminan pengembalian kepada Obligee, terhadap
wan-prestasi kontraktor dalam:
Melaksanakan kontrak sesuai dengan nilai
tender yang diajukan kepada pemilik proyek (Obligee) dan
Menyediakan Performance Bond
|
7.2
|
Takaful Jaminan
Pelaksanaan
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
tanpa syarat dan tanpa jaminan pengembalian kepada Obligee, akibat
ketidaksesuaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban sesuai kontrak dalam
periode yang telah ditentukan atau sesuai dengan spesifikasi lain yang
tercantum dalam kontrak.
|
7.3
|
Takaful Jaminan
Pemeliharaan
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
Obligee akibat kegagalan kontraktor dalam melaksanakan pemeliharaan proyek
yang telah selesai sesuai dengan kondisi kontrak selama masa pemeliharaan.
|
7.4
|
Takaful Jaminan Uang
Muka
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
akibat ketidaksanggupan kontraktor untuk mengembalikan uang muka yang telah
diterima dari Obligee sesuai dengan ketentuan kontrak.
|
8
|
Takaful
Aneka
|
|
8.1
|
Takaful Kecelakaan Diri
(Takaful Personal Accident)
|
Asuransi yang memberikan uang santunan
dan biaya perawatan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan, sehingga
peserta meninggal dunia atau cacat tetap.
|
8.2
|
Takaful Penyimpanan/
Pengangkutan Uang
|
Asuransi yang memberikan perlindungan
terhadap resiko-risiko yang dapat menyebabkan kehilangan/kerugian uang dalam
brankas (safe box) atau selama pengangkutan.
|
8.3
|
Takaful Kebongkaran
|
Asuransi yang memberikan perlindungan
terhadap resiko kebongkaran yang menyebabkan kehilangan/ kerugian harta benda
dalam lokasi tertentu.
|
8.4
|
Takaful All Risk
|
Asuransi yang memberikan perlindungan
terhadap resiko-resiko yang dapat menyebabkan kehilangan/kerugian peralatan
perkantoran seperti furniture, komputer, lap top dll.
|
8.5
|
Takaful Tanggung Gugat
Pihak ke III (Takaful Liability )
|
Asuransi yang memberikan perlindungan
kepada peserta terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang timbul
sebagai kesalahan/kelalaian aktivitas peserta yang menyebabkan pihak ketiga
mengalami kerugian harta benda ( Property Damage ) maupun kecelakaan diri ( Bodily
Injury )
Produk Takaful Tanggung Gugat (Takaful
Lialibility ) terdiri dari : Produk Liability , Comprehensive General
Liability (CGL), Automobile Third Party Liability , Workmen Compensation dan
Employer Liability .
|
8.6
|
Takaful Jaminan
Ketidakjujuran (Fidelity Guarantee Insurance)
|
Asuransi yang memberikan jaminan kerugian
akibat kehilangan, penggelapan dan penyelewengan dan ketidakjujuran yang
dilakukan oleh pegawai perusahaan peserta.
|
8.7
|
Takaful Lain Sesuai
Kebutuhan ( Tailor-Made Insurance )
|
Produk-produk dari Asuransi Takaful Umum,
baik yang menggunakan polis standard maupun Tailor-Made Policy yang akan
disesuaikan dengan kebutuhan dari para peserta Asuransi Takaful Umum baik
perseorangan maupun perusahaan. Produk-produk Takaful ini antara lain
seperti:
Takaful Annisa ( Female Insurance )
Property All Risk Insurance
Oil and Gas Insurance, dan sebagainya
Takaful Plate Glass
Takaful Neon Sign
|
9
|
Takaful Kendaraan
Bermotor
|
Program Takaful yang mengganti kerugian
baik kehilangan atau kerusakan secara
menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang
terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik,
tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakanoleh kesalahan material
atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab
lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor
Indonesia.
|