Jenis-jenis
Produk dari Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang Jenis-jenis Produk dari Asuransi Jiwa
Syariah (Takaful Keluarga). Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian pasal 1 menyatakan bahwa :
Usaha
Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan Pembayaran yang
didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada
peserta atau pihak lain yang berhak pada Waktu tertentu yang diatur dalam
perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
Jenis-jenis
produk asuransi jiwa syariah (takaful) tentu berbeda dengan produk asuransi
jiwa konvensional baik dari segi nama maupun dari segi operasional sistem
proteksi. Produk asuransi syariah (takaful) juga bukan hanya digunakan untuk
kalangan muslim saja, akan tetapi yang non muslim pun boleh untuk menggunakan
asuransi dengan prinsip syariah ini. Karena pada umumnya prinsip tolong
menolong tidak hanya ditujukan kepada sesama muslim namun lebih global lagi
kepada seluruh umat manusia.
Prinsip
tolong-menolong pada asuransi syariah merupakan sebuah suatu kelebihan asuransi
syariah (takaful). Sehingga semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam
penyelenggaraan asuransi syariah ini. Semakin berkembang dan dinamisnya
kehidupan manusia membuat permasalahan dan resiko yang dihadapi akan semakin
banyak. oleh sebab itu produk asuransi syariah (takaful) juga berkembang
mengikuti perkembangan kehidupan manusia.
Hal tersebut juga terjadi pada produk-produk
asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) yang juga merupakan representasi dari
kondisi permintaan masyarakat akan suatu proteksi (perlindungan). Sehingga perusahaan
asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) wajib memenuhi permintaan masyarakat
jika perusahaannya ingin tetap bertahan.
Produk-produk
asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) memberikan pertanggungan untuk
partisipasi oleh individu maupun badan usaha dalam jangka panjang dan batas
waktunya pada umumnya berkisar dari 10 sampai dengan 40 tahun. Secara spesifik produk
asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu :
- Produk Takaful Individual/Perorangan
- Produk Takaful Group/kumpulan
- Produk Takaful Co-Branding
Kedua
jenis produk asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) ini memiliki perbedaan
dari jumlah peserta dan kepentingan yang dipertanggungkan. Untuk lebih jelasnya
ke-tiga macam produk asuransi jiwa syariah (takaful keluarga) akan dibahas dalam
artikel yang berbeda di sanabila.com.
- Pengertian dan Jenis-jenis produk Takaful Individual/Perorangan pada asuransi jiwa syariah(takaful keluarga)
- Pengertian dan Jenis-jenis produk Takaful Group/kumpulan pada asuransi jiwa syariah(takaful keluarga)
- Pengertian dan Jenis-jenis produk Produk Takaful Co-Branding pada asuransi jiwa syariah (takaful keluarga)