Konsep
Asuransi Syariah (Takaful)
Kali
ini sanabila.com akan membahas bagaimana konsep asuransi yang berdasarkan
syariat islam atau dengan kata lain asuransi syariah (takaful). Berbeda dengan
asuransi konvensional yang murni berlandaskan bisnis, asuransi konvensional
memiliki 2 (dua) konsep yang menjadi landasan operasional. Yaitu :
- Al takaful
- Al mudharabah
Dengan
2 (dua) konsep ini, asuransi syariah dapat berjalan dengan menjauhi unsur-unsur
gharar, riba, dan spekulasi dalam seluruh operasinya.
Al-Takaful
Al-takaful
berarti perjanjian antara beberapa kumpulan orang yang berjanji untuk saling
bertanggung jawab dan menanggung satu sama lain. Sehingga di dalam konsep
ini, dapat menggambarkan bahwa asuransi syariah berjalan berasaskan perpaduan,
rasa tanggungjawab, dan hubungan persaudaraan antara peserta. Peserta asuransi
syariah bersepakat untuk memberi sumbangan keuangan berdasarkan tabarru (derma)
dengan niat untuk membantu sesama manusia yang mengalami kerugian. Dengan kata
lain konsep takaful bertujuan untuk menciptakan hubungan yang erat diantara
peserta-peserta yang setuju menanggung bersama kerugian yang akan timbul
diantara mereka semua, sehingga semangat yang dibangun dari konsep al-takaful
dalam asuransi syariah menekankan adanya semangat persamaan dan persaudaraan
antara peserta.
Dalam
prakteknyan konsep al-takaful di Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia,
Sudan, Arab Saudi, Pakistan, dll adalah bentuk takaful kerjasama sekelompok
orang banyak untuk kepentingan mereka bersama dalam ruang lingkup sektor
perniagaan (Tijari).
Al-Mudharabah
Al-Mudharabah
adalah kontrak perjanjian komersil untuk membagi keuntungan dan rugi antara
pemilik modal dan pengusaha dalam suatu bentuk usaha perniagaan bersama ataupun
usaha pribadi. Dalam artian bahwa pemodal (pemegang saham/pemegang
polis/penabung) menyerahkan modalnya (berlandaskan amanah) kepada pengusaha
(perusahaan) untuk diinvestasikan dalam dalam usaha bisnis yang berlandaskan
syariat islam dan keuntungan/laba (setelah diambil ongkos operasional dan
managerial) akan dibagikan sesuai dengan persetujuan pada waktu akad kontrak
dilaksanakan.
Perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah (takaful) dan pemegang polis berlaku konsep al-mudharabah.
Perusahan asuransi syariah (takaful) berlaku sebagai mudharib yang
menerima uang premi para peserta untuk dipakai dalam skema jaminan perlindungan
takaful, menginvestasikan dana dan sebagainya. Para peserta (pemegang polis)
bertindak sebagai shohibul mal atau pemilik harta dengan menyerahkan uang premi
atau ro’sul mal mereka untuk dipakai dalam skema perlindungan takaful yang
kemudian kumpulan dana tersebut akan digunakan untuk modal usaha atau diinvestasikan
ke bidang lainnya.
Dalam
perjanjian tersebut disepakati juga bagaimana pembagian keuntungan dari skema
perlindungan asuransi syariah (takaful) tersebut yang akan dibagi antara
perusahaan asuransi syariah (takaful) sebagai pengusaha (mudharib) dengan
para peserta sebagai pemilik modal (shohibul mal). Selain itu di dalam
perjanjian juga menyebutkan bagaimana perusahaan asuransi syariah (takaful)
mengelola kumpulan dana.