Manfaat Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Manfaat Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Manfaat Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Manfaat Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Manfaat Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum). berbeda dengan asuransi jiwa syariah (takaful keluarga), asuransi umum syariah memiliki lini usaha yang cukup kompleks karena menyangkut harta benda yang dimiliki oleh orang atau kelompok maupun juga lini usaha kesehatan. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian pasal 1. Menyatakan bahwa :

Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Sedangkan ruang lingkup dari asuransi umum syariah (takaful umum) terdapat pada pasal 3 pada Undang-Undang no 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa 
Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah Lain.

Manfaat yang akan didapatkan tertanggung jika menggunakan produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) adalah jika terjadi klaim maka akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim tersebut dapat diambil dari kumpulan pembayaran premi peserta. Sama halnya dengan takaful keluarga, pada takaful umum keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana yang terkempul dari para peserta setelah dikurangi beban administrasi akan dikembalikan kepada peserta dan perusahaan sesuai dengan prinsip mudharabah.


Dengan begitu dana yang diberikan peserta kepada perusahaan tidak sepenuhnya hangus seperti yang terjadi pada perusahaan asuransi konvensional.
Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/27/2015