Manfaat
Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)
Kali ini sanabila.com akan membahas tentang Manfaat
Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum). berbeda dengan asuransi jiwa syariah
(takaful keluarga), asuransi umum syariah memiliki lini usaha yang cukup
kompleks karena menyangkut harta benda yang dimiliki oleh orang atau kelompok
maupun juga lini usaha kesehatan. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 tentang
perasuransian pasal 1. Menyatakan bahwa :
Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan
risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan
memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Sedangkan ruang lingkup dari asuransi umum syariah
(takaful umum) terdapat pada pasal 3 pada Undang-Undang no 40 tahun 2004 yang menyatakan
bahwa
Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat
menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini usaha
asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi
kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan
Asuransi Umum Syariah Lain.
Manfaat yang akan didapatkan tertanggung jika
menggunakan produk Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) adalah jika terjadi
klaim maka akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah dengan
perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim tersebut dapat diambil
dari kumpulan pembayaran premi peserta. Sama halnya dengan takaful keluarga,
pada takaful umum keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana yang
terkempul dari para peserta setelah dikurangi beban administrasi akan dikembalikan
kepada peserta dan perusahaan sesuai dengan prinsip mudharabah.
Dengan begitu dana yang diberikan peserta kepada
perusahaan tidak sepenuhnya hangus seperti yang terjadi pada perusahaan
asuransi konvensional.
Baca Juga :