Mekanisme
Operasional Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang asuransi umum syariah (takaful umum).
berbeda dengan asuransi jiwa syariah (takaful keluarga), asuransi umum syariah
memiliki lini usaha yang cukup kompleks karena menyangkut harta benda yang
dimiliki oleh orang atau kelompok maupun juga lini usaha kesehatan. Berdasarkan
UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian pasal 1. Menyatakan bahwa :
Usaha
Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian
kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita Peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Sedangkan
ruang lingkup dari asuransi umum syariah (takaful umum) terdapat pada pasal 3
pada Undang-Undang no 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa
Perusahaan
asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Umum Syariah, termasuk lini
usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi
kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko
Perusahaan Asuransi Umum Syariah Lain.
Berdasarkan
penegertian diatas maka perusahaan asuransi umum syariah (takaful umum) wajib
menerapkan prinsip-prinsip syariat islam dalam menjalankan bisnisnya. Mekanisme
Operasional Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) dalam pengelolaan dana
biasanya menggunakan Pengelolaan Dana Tanpa Unsur Tabungan. Lihat gambar
dibawah ini
Setiap
premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru’, yaitu
yaitu kumpulan dana yang diniatkan derma oleh peserta dan digunakan untuk
pembayaran klaim.
Kumpulan
premi peserta ini dikumpulkan dalam rekening khusus, yaitu rekening yang
diniatkan untuk derma/tabarru dan digunakan untuk membayar klaim kepada para
peserta. Premi tersebut dikelompokkan dalam “kumpulan dana peserta” yang akan
diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi itu
juga dimasukkan ke dalam “kumpulan dana peserta”. Keuntungan yang telah diperoleh dari hasil
investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi
re-asuransi). Apabila terdapat kelebihan akan dibagi antara peserta dan
perusahaan menurut prinsip Al-Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap
berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.
Bagian
keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak terkena musibah
sesuai dengan perjanjian. sedangkan keuntungan yang menjadi hak perusahaan
digunakan untuk operasional perusahaan.
Baca Juga :