Pengertian
Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang pengertian dari Asuransi Jiwa Syariah
(Takaful Keluarga). Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian pasal 1 menyatakan bahwa :
Usaha
Asuransi Jiwa Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan kinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan Pembayaran yang
didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran Iain kepada
peserta atau pihak lain yang berhak pada Waktu tertentu yang diatur dalam
perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
Selain
itu asuransi jiwa syariah atau biasa dikenal dengan takaful keluarga adalah
bentuk asuransi yang memeberikan layanan, perlindungan, dan bantuan yang
meliputi asuransi jiwa dan keluaraga untuk kesejahteraan masyarakat dengan
dilandaskan pada syariah islam. Produk yang ditawarkan oleh perusahaan takaful
keluarga meliputi layanan individual, layanan grup atau kumpulan,
bancassurance, dan khusus pada suransi kesehatan.
Pengelolaan
dana pada perusahaan takaful keluarga ini mempunyai dua macam cara yaitu :
- Sistem pengelolaan dana dengan tabungan.
- Sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan.
Kedua
cara pengelolaan dana ini bergantung dari jenis produk dan keinginan peserta
asuransi takaful keluarga.
Akad/perjanjian
yang digunakan dalam takaful keluarga yaitu akad perjanjian al-mudharabah,
al mudharabah musyarakah, dan wakalah bil ujroh dengan ketentuan hak
dan kewajiban yang telah diatur sesuai dengan perjanjian. sedangkan dana
kontribusi/premi yang dibayarkan oleh tertanggung/peserta takaful keluarga ini
dapat dicicil secara bulanan, 3 bulanan, 6 bualanan, atau tahunan. Jumlah angsuran
minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung dari jangka waktu kontrak, jadwal
angsuran, dan jumlah pertanggungan.
Premi/kontribusi
yang dibayarkan oleh peserta dimasukkan kedalam 2 (dua) jenis rekening yaitu :
- Rekening peserta.
- Rekening khusus peserta.
Rekening
peserta digunakan untuk investasi dan sumbangan, sedangkan rekening khusus
peserta digunakan sebagai sumbangan (tabarru’) yang berfungsi untuk
pembayaran klaim jika terjadi musibah pada peserta asuransi.
Baca
Juga :
- Pengertian Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)
- Manfaat Menggunakan Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)
- Mekanisme Operasional Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga) dan Asuransi Umum Syariah
- Jenis-jenis Produk dari Asuransi Jiwa Syariah (Takaful Keluarga)