Pengertian
Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)
Kali
ini sanabila.com akan membahas tentang asuransi umum syariah (takaful umum).
berbeda dengan asuransi jiwa syariah (takaful keluarga), asuransi umum syariah
memiliki lini usaha yang cukup kompleks karena menyangkut harta benda yang
dimiliki oleh orang atau kelompok maupun juga lini usaha kesehatan. Berdasarkan
UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian pasal 1. Menyatakan bahwa :
Usaha
Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip
Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada
peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta
atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Sedangkan ruang lingkup
dari asuransi umum syariah (takaful umum) terdapat pada pasal 3 pada
Undang-Undang no 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa
Perusahaan
asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini
usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan
diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan
Asuransi Umum Syariah Lain.
Pengertian
lainnya dari Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) adalah bentuk sauransi
syariah yang memberikan perlindungan finasial kepada peserta takaful dalam
menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta takaful fokus
utama asuransi jenis ini adalah untuk memberikan layanan dan bantuan menyangkut
asuransi di bidang kerugian sperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan,
niaga, kendaraan bermotor dll. Dengan harapan bisa tercapainya masyarakat
Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai dengan
muamalah syariah islam.
Baca Juga :