Pengertian Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Pengertian Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)

Pengertian Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum)Kali ini sanabila.com akan membahas tentang asuransi umum syariah (takaful umum). berbeda dengan asuransi jiwa syariah (takaful keluarga), asuransi umum syariah memiliki lini usaha yang cukup kompleks karena menyangkut harta benda yang dimiliki oleh orang atau kelompok maupun juga lini usaha kesehatan. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian pasal 1. Menyatakan bahwa :
Usaha Asuransi Umum Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Sedangkan ruang lingkup dari asuransi umum syariah (takaful umum) terdapat pada pasal 3 pada Undang-Undang no 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa 
Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:
a. Usaha Asuransi Urnum Syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan Prinsip Syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. Usaha Reasuransi Syariah untuk risiko Perusahaan Asuransi Umum Syariah Lain.

Pengertian lainnya dari Asuransi Umum Syariah (Takaful Umum) adalah bentuk sauransi syariah yang memberikan perlindungan finasial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta takaful fokus utama asuransi jenis ini adalah untuk memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian sperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga, kendaraan bermotor dll. Dengan harapan bisa tercapainya masyarakat Indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai dengan muamalah syariah islam.

Baca Juga :
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/26/2015