Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Syariah (Takaful)Kali Ini Sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Syariah (takaful). Ada beberapa pengertian terkait dengan asuransi syariah (takaful) yang dihimpun dari berbagai sumber diantaranya adalah :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta
Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Al-Fanjari 
Asuransi syariah (takaful) dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta`min ke dalam tiga bagian, yaitu ta`min at-taawuniy, ta`min al tijari, dan ta`min al hukumiy.

Abu Zahrah
Asuransi syariah (takaful) tanggungan antara individu-individu yang berada dalam masyarakat mereka, mereka saling menjamin antara satu dengan yang lainnya atau saling membantu dalam hal kebajikan.

Az-Zarqa
Sistem asuransi yang dipahami para ulama hukum (syariah) adalah sebuah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut diambil dari kumpulan-kumpulan premi-premi mereka.

Dasar Hukum Asuransi Syariah (Takaful)
Dasar hukum asuransi syariah di Indonesia ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian pada pasal 1 ayat ketiga dijelaskan bahwa  Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/01/2015