Pengertian
Dan Dasar Hukum Asuransi Syariah (Takaful)
Kali
Ini Sanabila.com akan membahas tentang Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi
Syariah (takaful). Ada beberapa pengertian terkait dengan asuransi syariah (takaful)
yang dihimpun dari berbagai sumber diantaranya adalah :
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Asuransi
syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara
perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang
polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling
menolong dan melindungi dengan cara:
Memberikan
penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya
yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin diderita peserta
Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
Memberikan
pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan
pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
Al-Fanjari
Asuransi
syariah (takaful) dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab
sosial. Ia juga membagi ta`min ke dalam tiga bagian, yaitu ta`min
at-taawuniy, ta`min al tijari, dan ta`min al hukumiy.
Abu
Zahrah
Asuransi
syariah (takaful) tanggungan antara individu-individu yang berada dalam
masyarakat mereka, mereka saling menjamin antara satu dengan yang lainnya atau
saling membantu dalam hal kebajikan.
Az-Zarqa
Sistem
asuransi yang dipahami para ulama hukum (syariah) adalah sebuah sistem ta’awun
dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau
musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara
memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah. Pengganti tersebut
diambil dari kumpulan-kumpulan premi-premi mereka.
Dasar
Hukum Asuransi Syariah (Takaful)
Dasar
hukum asuransi syariah di Indonesia ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian pada pasal 1 ayat ketiga dijelaskan
bahwa Prinsip Syariah adalah prinsip hukum
Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Peraturan
Nomor 18 /Pmk.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip
Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip
Syariah juga mengatur dengan tegas bagaimana mengelola dan menjalankan asuransi
syariah atau takaful.
Baca juga :
- Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Umum
- Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Jiwa
- Pengertian Dan Jenis-Jenis Produk Dalam Asuransi Sosial
- Pengertian Asuransi Syariah
- Sejarah Asuransi Syariah (Takaful) Di Dunia
- Sejarah Asuransi Syariah (Takaful) Di Indonesia
- Konsep Asuransi Syariah (Takaful)
- Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah (Takaful)
- Perbedaan Antara Asuransi Syariah (Takaful) Dan Asuransi Konvensional
- Jenis-Jenis Usaha Asuransi Syariah (Takaful)