Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi
Syariah (Re-Takaful)
Pada
artikel kali ini, sanabila.com akan membahas tentang Pengertian dan Dasar Hukum
Reasuransi Syariah (Re-Takaful). Reasuransi adalah istilah yang digunakan
sebagai perlindungan perusahaan asuransi terhadap resiko yang akan didapatkan
perusahaan tersebut, dengan cara mengasuransikan kembali objek pertanggungan
yang dinilai akan merugikan perusahaan jika terjadi kerugian kepada perusahaan
asuransi lain.
Beberapa
pengertian dari re asuransi sendiri menurut para ahli :
GF Michelbacher
“ The
process whereby one insurer arranges with one or more other insurers to share
risk is reinsurance “ (proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan
satu atau lebih penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi /
pertanggungan ulang).
Dari
rumusan tersebut Michelbacher mengartikan reasuransi sebagai suatu proses yang
dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya
dengan tujuan untuk membagi risiko.
Mollengraaf
Mollengraaf
menyatakan reasuransi adalah persetujuan yang dilaksanakan oleh suatu
penanggung dengan penanggung lainnya yang dinamakan sebagai penanggung ulang (
reasuradur ), dalam persetujuan mana pihak kedua dengan menerima premi yang
ditentukan terlebih dahulu bersedia memberikan penggantian kepada pihak
pertama, mengenai penggantian kerugian yang pihak pertama wajib membayarnya
kepada tertanggung akibat dari suatu pertanggungan yang diadakan antara pihak
pertama dan tertanggung.
R. C. REINARZ
Reasuransi
adalah akseptasi oleh suatu penaggung yang dikenal sebagai reasuradur /
penaggung ulang atas semua atau sebagian risiko kerugian dari penanggung
lainnya yang disebut pemberi sesi (ceding
company).
Sejalan
dengan pengertian reasuransi diatas reasuransi syariah juga memiliki pengertian
yang hamper sama yaitu suatu proses saling menanggung antara pemberi sesi (ceding company) dengan penanggung ulang
(reasuradur) dimana ada proses saling
menyepakati resiko dan persyaratan dalam subuah perjanjian (akad) yang dalam
mekanisme operasionalnya menggunakan prinsip syariah (terbebas dari praktek riba, gharar, dan maisir).
Dari
pengertian diatas perbedaan diantara reasuransi konvensional dan reasuransi
syariah (retakaful), adalah system dan operasional yang digunakan dengan reasuransi
syariah (retakaful) yang menggunakan prinsip syariah.
Dasar
hukum dari pelaksanaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) ini adalah UU NO 40
Tahun 2014 tentang Perasuransian :
Pasal
1 ayat 10
Usaha
Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan Prinsip Syariah
atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan
syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Pasal
1 ayat 14
Perusahaan
Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah,
perusahaan reasuransi, perusahaan
reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang
reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Pasal
3 Ayat 3
Perusahaan
reasuransi syariah hanya dapat menyelenggaralan Usaha Reasuransi Syariah.
dll
Baca Juga :
- Pengertian dan Dasar Hukum Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Perbedaan Reasuransi Syariah (Re-Takaful) dengan Reasuransi Konvensional
- Pengendalian Resiko pada Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Prinsip Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Tujuan dan Fungsi Adanya Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Metode dan Mekanisme Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Hubungan antara Asuransi Syariah (Takaful) dengan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Perkembangan Reasuransi Syariah (Re-Takaful)
- Daftar Istilah Yang Digunakan Dalam Reasuransi Syariah(Re Takaful)