Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)Artikel kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah). Sebelum membahas lebih lanjut tentang prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:

1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Amânah memiliki artian jujur atau dapat dipercaya. Amanah juga berarti menunaikan apa-apa yang dititipkan atau dipercayakan orang lain kepada kita dengan penuh rasa tanggungjawab. Sebagai salah satu prinsip dalam asuransi syariah (takaful) Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) tentunya wajib dimiliki oleh semua orang atau lembaga yang bergerak dalam industri asuransi syariah.

Tertanggung atau nasabah yang ingin mengasuransikan harta/benda atau jiwanya ke perusahaan asuransi syariah (takaful) berkewajiban untuk menyampaikan sebenar-benarnya mengenai objek pertanggungan. Selain itu, tertanggung juga wajib menyampaikan fakta-fakta yang benar jika terjadi kerugian menimpa harta, benda atau jiwa yang diasuransikan tersebut.

Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) ini menitikberatkan kepada perusahaan asuransi syariah (takaful) yang sudah dipercaya untuk mengelola dana dari para peserta. Mereka harus menggunakan kumpulan dana dari peserta dengan sebaik-baiknya serta menyampaikan secara jujur dan benar mengenai investasi kumpulan dana, keuntungan dari investasi tersebut, pembagian yang merata antara perusahaan dan peserta.

Implementasi Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) pada perusahaan asuransi syariah (takaful) dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan-perusahaan melalui penyajian laporan keuangan dan laporan kinerja tiap periode yang dapat diakses oleh peserta asuransi. Laporan keuangan dan kinerja yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor publik.


Bagi perusahaan asuransi syariah (takaful) yang melanggar prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat atau peserta asuransi sebelumnya.
Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/07/2015