Pengertian
Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
Artikel
kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu
prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah). Sebelum membahas lebih lanjut
tentang prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) kita harus mengetahui
definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang
Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang
terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis
dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan
kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
1).
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2).
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Amânah
memiliki artian jujur atau dapat dipercaya. Amanah juga berarti menunaikan
apa-apa yang dititipkan atau dipercayakan orang lain kepada kita dengan penuh
rasa tanggungjawab. Sebagai salah satu prinsip dalam asuransi syariah (takaful)
Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) tentunya wajib dimiliki oleh semua orang atau
lembaga yang bergerak dalam industri asuransi syariah.
Tertanggung
atau nasabah yang ingin mengasuransikan harta/benda atau jiwanya ke perusahaan
asuransi syariah (takaful) berkewajiban untuk menyampaikan sebenar-benarnya mengenai
objek pertanggungan. Selain itu, tertanggung juga wajib menyampaikan
fakta-fakta yang benar jika terjadi kerugian menimpa harta, benda atau jiwa
yang diasuransikan tersebut.
Prinsip
Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) ini menitikberatkan kepada perusahaan asuransi
syariah (takaful) yang sudah dipercaya untuk mengelola dana dari para peserta. Mereka
harus menggunakan kumpulan dana dari peserta dengan sebaik-baiknya serta menyampaikan
secara jujur dan benar mengenai investasi kumpulan dana, keuntungan dari
investasi tersebut, pembagian yang merata antara perusahaan dan peserta.
Implementasi
Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) pada perusahaan asuransi syariah
(takaful) dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban)
perusahaan-perusahaan melalui penyajian laporan keuangan dan laporan kinerja
tiap periode yang dapat diakses oleh peserta asuransi. Laporan keuangan dan
kinerja yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor publik.
Bagi
perusahaan asuransi syariah (takaful) yang melanggar prinsip Amanah (Trust
Worthy/Al-Amanah) akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku dan akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat atau peserta asuransi
sebelumnya.
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)