Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah
(Takaful)
Artikel
kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu
Prinsip Keadilan (Justice). Sebelum membahas lebih lanjut tentang Prinsip
Keadilan (Justice) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah
(Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi
syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara
para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip
syariah guna saling menolong dan
melindungi dengan cara:
1).
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2).
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Prinsip
Keadilan (Justice) juga merupakan prinsip universal yang dipakai dalam segala
aspek kehidupan umat manusia. Dalam islam seperti yang telah diungkapkan oleh Murtadha
Muthahhari prinsip keadilan dikenal dalam empat hal yaitu :
- Adil bermakna keseimbangan dalam arti suatu masyarakat yang ingin tetap bertahan dan mapan, maka masyarakat tersebut harus berada dalam keadaan seimbang, di mana segala sesuatu yang ada di dalamnya harus eksis dengan kadar semestinya dan bukan dengan kadar yang sama. Keseimbangan sosial mengharuskan kita melihat neraca kebutuhan dengan pandangan yang relatif melalui penentuan keseimbangan yang relevan dengan menerapkan potensi yang semestinya terhadap keseimbangan tersebut.
- Adil adalah persamaan penafsiran terhadap perbedaan apa pun. Keadilan yang dimaksudkan adalah memelihara persamaan ketika hak memilikinya sama, sebab keadilan mewajibkan persamaan seperti itu, dan mengharuskannya.
- Adil adalah memelihara hak-hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Keadilan seperti ini adalah keadilan sosial yang harus dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu diperintahkan untuk menegakkannya.
- Adil adalah memelihara hak atas berlanjutnya eksistensi.
Berdasarkan
pengertian diatas Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah
(Takaful) adalah keseimbangan posisi antara peserta dan perusahaan asuransi
dimana tidak ada diantara salah satunya memiliki posisi yang lebih tinggi dalam
melakukan perjanjian asuransi. dalam arti lain bahwa nasabah asuransi harus
memposisikan diri untuk melaksanakan kewajiban untuk selalu membayar iuran (premi)
kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan
mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi peristiwa kerugian.
perusahaan asuransi juga harus melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai
lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban membayar klaim peserta yang
mengalami kerugian.
Di
sisi lain, keuntungan dari hasil investasi dana nasabah atau peserta yang
dilakukan oleh perusahaan wajib dibagi sesuai dengan akad yang disepakati
antara kedua belah pihak misalnya pembagian keuntungan 30:70 (30 untuk
perusahaan dan 70 untuk peserta). Maka, realita pembagian keuntungan juga harus
mengacu pada ketentuan tersebut.
Baca Juga :
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)