Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful) | Web Edukasi - Sanabila.com

Home

Daftar Isi

Instagram

Google+

Facebook

Twitter

Pasang Iklan

Refresh
Loading...

Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)Artikel kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu prinsip Kerelaan (Al-Ridha). Sebelum membahas lebih lanjut tentang prinsip Kerelaan (Al-Ridha) kita harus mengetahui definisi Asuransi Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan  melindungi dengan cara:

1). Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2). Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sedangkan pengertian Kerelaan (Al-Ridha) Secara Bahasa Kerelaan (Al-Ridha) berasal dari bahas arab. Memiliki arti rela, menerima dg suci hati, Secara Istilah Ridha berarti menerima dengan senang hati apa yang diberikan oleh Allah  swt baik berupa peraturan, hukum, atau pun qadha.
Kerelaan (Al-Ridha) terkait tiga hal :
  1. Usaha maksimal yang dicurahkan
  2. Takdir Allah SWT
  3. Keputusan orang lain

Menurut Al Ghazali Ridha adalah segala keputusan Allah SWT yang merupakan puncak keindahan akhlak (muntaha husnul al khuluq).
Menurut Syeh Abdul Qadir  Al-Djaelani ridha merupakan kewajiban hamba kepada Sang Khaliq yang tidak dapat ditolak.

Dari 2 (dua) pengertian diatas, prinsip Kerelaan (Al-Ridha) wajib dimiliki oleh setiap peserta asuransi syariah (takaful) karena dalam rangka saling melindungi dan tolong menolong antar anggota, maka setiap anggota harus dengan rela untuk memberikan uang (premi) untuk dikumpulkan sebagai dana sosial (tabarru) yang berfungsi untuk membantu anggota yang mengalami kerugian.


Written by: sanabila.admin
Sanabila, Updated at: 7/08/2015