Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah
(Takaful)
Artikel
kali ini akan membahas salah satu prinsip dari asuransi syariah (takaful) yaitu
prinsip Kerelaan (Al-Ridha). Sebelum membahas lebih lanjut tentang
prinsip Kerelaan (Al-Ridha) kita harus mengetahui definisi Asuransi
Syariah (Takaful) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Asuransi syariah adalah Asuransi kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian
antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara
para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip
syariah guna saling menolong dan
melindungi dengan cara:
1).
Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian,
kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta Atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
2).
Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggatnya peserta atau pembayaran
yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah
ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sedangkan
pengertian Kerelaan (Al-Ridha) Secara Bahasa Kerelaan (Al-Ridha) berasal dari
bahas arab. Memiliki arti rela, menerima dg suci hati, Secara Istilah Ridha
berarti menerima dengan senang hati apa yang diberikan oleh Allah swt baik berupa peraturan, hukum, atau pun
qadha.
Kerelaan
(Al-Ridha) terkait tiga hal :
- Usaha maksimal yang dicurahkan
- Takdir Allah SWT
- Keputusan orang lain
Menurut
Al Ghazali Ridha adalah segala keputusan Allah SWT yang merupakan puncak
keindahan akhlak (muntaha husnul al khuluq).
Menurut
Syeh Abdul Qadir Al-Djaelani ridha
merupakan kewajiban hamba kepada Sang Khaliq yang tidak dapat ditolak.
Dari
2 (dua) pengertian diatas, prinsip Kerelaan (Al-Ridha) wajib dimiliki oleh
setiap peserta asuransi syariah (takaful) karena dalam rangka saling melindungi
dan tolong menolong antar anggota, maka setiap anggota harus dengan rela untuk
memberikan uang (premi) untuk dikumpulkan sebagai dana sosial (tabarru) yang
berfungsi untuk membantu anggota yang mengalami kerugian.
Selain
itu, segala transaksi dalam asuransi syariah (takaful) yang dilakukan oleh
perusahaan dan anggota dilakukan atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak
dan didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak dan tidak boleh
mengandung unsur paksaan, tekanan, dan penipuan. Asas ini dikenal dengan asas
konsensualisme dalam hukum Perdata.
Baca Juga :
Baca Juga :
- Pengertian Prinsip Tauhid (Unity) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Amanah (Trust Worthy/Al-Amanah) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerelaan (Al-Ridha) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Tolong-Menolong (Ta’awun) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Kerja Sama (Cooperation) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Keadilan (Justice) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Riba Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Maisir Dalam Asuransi Syariah (Takaful)
- Pengertian Prinsip Larangan Gharar (Ketidakpastian) Dalam Asuransi Syariah (Takaful)